Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golongan yang Tidak Dapat BLT UMKM 2021

Baca di App
Lihat Foto
(Dok. Shutterstock)
Ilustrasi penyaluran BLT UMKM
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM untuk tahun 2021.

Bantuan disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp 1,2 juta per penerima.

Melansir Antara, Kamis (1/4/2021) Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pada kuartal I 2021, pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM kepada sekitar 6,7 juta pelaku usaha mikro.

Pelaku usaha mikro yang menerima bantuan tersebut, terdiri atas 5,8 juta penerima lama (penerima BLT UMKM 2020) dan sekitar 900.000 pelaku usaha mikro baru (penerima BLT UMKM 2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teten menambahkan, dalam waktu dekat jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.

Baca juga: Pengecekan NIK Penerima BLT UMKM 2021 Sudah Dapat Dilakukan, Cek di eform.bri.co.id

Tidak semua pelaku usaha mikro dapat bantuan

Mengutip Kompas.com, Jumat (2/4/2021) Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM.

Golongan yang tidak akan menerima BLT UMKM adalah sebagai berikut:

Baca juga: Ingin Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos? Ini Syaratnya...

Cara mendapatkan BLT UMKM

Teten mengatakan, bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam golongan tersebut, dapat mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM dengan mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran yaitu:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Kembali Disalurkan pada 2021, Berapa Kuotanya?

Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening, dipastikan masih bisa tetap mendaftar sebagai calon penerima bantuan.

Nantinya, pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Adapun lembaga penyalurnya di tahun ini telah ditambah dari semula hanya Bank BRI dan BNI, kini ditambah dengan Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ungkap Teten.

Baca juga: PLN Perpanjang Diskon Tambah Daya 75 Persen untuk UMKM, Ini Cara Mendapatkannya

Besaran BLT berkurang 50 persen

Teten menjelaskan, nominal BLT UMKM yang disalurkan tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten.

Diketahui, besaran dana BLT UMKM dipotong 50 persen. Sebelumnya program ini menyalurkan dana sebesar Rp 2,4 juta per UMKM.

Namun, untuk tahun ini menjadi Rp 1,2 juta. Potongan nilai bantuan ini dilakukan karena keterbatasan dana pemerintah.

Baca juga: 4 Bantuan Pemerintah yang Sudah Cair, Apa Saja?

Sebelumnya, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan masyarakat dapat melakukan pengecekan penerima BLT UMKM 2021 dengan mengakses link https://eform.bri.co.id/bpum.

Berikut langkahnya:

  • Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
  • Isi nomor KTP
  • Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
  • Klik proses inquiry
  • Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Pencairan Dana Banpres atau BLT UMKM

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi