Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal soal BPUM: Syarat, Cara Daftar, hingga Cek Penerima Bantuan di eform.bri.co.id

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kredivo
Ilustrasi uang
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pencairan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM telah dilakukan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM.

Bantuan UMKM ini ditargetkan akan diberikan kepada 12,8 juta UMKM penerima.

Program BLT UMKM diadakan untuk program pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: [POPULER TREN] Syarat dan Cara Daftar BPUM Rp 1,2 Juta, Kuota 12,8 Juta Penerima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut ini sejumlah hal mengenai BPUM:

1. Pengecekan

Untuk melakukan pengecekan apakah masyarakat terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak bisa melakukan pengecekan melalui link: https://eform.bri.co.id/bpum

"Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021 melalui laman website https://eform.bri.co.id/bpum saat ini telah kembali dibuka," kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Melalui link tersebut masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan cara memasukkan nomor e-KTP (NIK) dengan mengisi kode verifikasi dan melanjutkan proses inquiry untuk mengecek apakah berhak mendapat bantuan atau tidak.

Jika bukan sebagai penerima akan ada notifikasi "Nomor eKTP tidak terdaftar sebaagai penerima BPUM,".

Jika terdaftar sebagai penerima maka akan muncul notifikasi sebaliknya.

Apabila tercatat untuk mendapat BPUM maka bisa segera menghubungi kantor cabang BRI terdekat untuk waktu atau jadwal pencairan.

Baca juga: Pengecekan NIK Penerima BLT UMKM 2021 Sudah Dapat Dilakukan, Cek di eform.bri.co.id

2. Nominal bantuan Rp 1,2 juta

Bantuan yang disalurkan kali ini adalah separuh dari jumlah yang disalurkan tahun sebelumnya.

Bantuan yang diberikan yakni sebesar Rp 1,2 juta. Jumlah tersebut sesuai dengan aturan dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021.

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ucap Menkop UKM Teten Masduki dilansir dari Kompas.com, Kamis (1/4/2021).

3. Terdapat sejumlah syarat

Untuk diketahui, penerima bantuan UMKM harus sesuai dengan Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 yakni para pelaku usaha mikro yang sesuai dengan ketentuan berikut:

Baca juga: Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021, Jadwal, Syarat, dan Alurnya

Selain itu, penerima harus memenuhi persyaratan:

  • Narga Negara Indonesia
  • Memiliki KTP elektronik
  • Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

4. Cara mendaftarkan diri

Bagi masyarakat yang ingin bisa mendapatkan bantuan UMKM, maka jika syarat di atas sudah dipenuhi maka pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri ke pengusul yang sudah ditentukan.

Sesuai ketentuan, pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah kabupaten atau kota.

Berikut ini sejumlah dokumen yang diperlukan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor kartu keluarga
  • Alamat tempat tinggal Bidang usaha
  • Nomor telepon.

Baca juga: Segera Dibuka, Berikut Link dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2021

5. Sudah mulai disalurkan

Mengutip dari Antara, Teten menyebut pada kuartal I 2021 penyaluran BLT UMKM telah dilakukan kepada sekitar 6,7 juta pelaku usaha mikro dengan nilai mencapai Rp 6,2 triliun.

Jumlah tersebut dengan rincian 5,8 juta merupakan penerima lama (BLT UMKM 2020) dan sekitar 900.000 merupakan pelaku usaha mikro baru (penerima BLT UMKM 2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi