Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar "Keppres Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara", Setneg: Hoaks!

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Beredar Keppres tentang Kedaruratan Keuangan Negara. Setneg pastikan itu hoaks
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyampaikan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara adalah informasi yang tidak benar.

"Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks)," terang Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangan yang diterima Kompas.com Minggu (4/4/2021).

Baca juga: Beredar Kepres Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, Setneg: Hoaks!

 Tidak pernah menerbitkan

Eddy menyampaikan, sebelumnya beredar informasi palsu mengenai surat yang menyebut telah diterbitkannya Kepres tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepres palsu tersebut bertanggal 17 Maret 2021 dan memiliki logo Kemensetneg.

Dalam Kepres yang beredar disebutkan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD adalah sebagai dana bantuan untuk dipergunakan dan menyejahterakan rakyat dan menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia.

"Sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara," jelas Edy.

Baca juga: Video Viral Hewan Mirip Cacing Keluarkan Cairan seperti Akar, Ini Kata Peneliti LIPI

Kemensetneg juga menyampaikan penjelasannya melalui akun Instagram @kemensetneg.ri.

"Hai #SobatSetneg, berita terkait beredarnya / informasi terkait dengan telah menerbitkannya Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, kami nyatakan bahwa berita / informasi tersebut tidak benar (hoaks).

Kami mengimbau agar masyarakat dapat secara bijaksana menyikapi berita / informasi tersebut.

Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg"

Komentar warganet: bukan main-main

Beragam komentar warganet muncul di akun instagram @kemensetneg.ri terkait hal tersebut.

"Udah ditangkep penyebaran Hoax nya? Itu hoax yg bukan main2," tulis akun @qsyau_msq

"Ini kalo kemakan bisa panik masyarakat, khususnya yg punya dana di bank. Gila yg nyebar hoaks. Kalo hoaks gini sih yg buat orang pinter. Namun yang ketangkep bukan aktor intelektualnya," tulis akun @rezardhafi.

"Astaghfirullah .... tlg penyebarnya ditindak pak .... bg org yg awam sgt meresahkan," kata @dewiutari1478. 

Baca juga: [HOAKS] Kebakaran Kilang Minyak Balongan akibat Serangan Terorisme

Berikut ini tulisan selengkapnya isi hoaks Kepres tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara:

"Presiden Republik Indonesia

Memutuskan:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA

KESATU: Menetapkan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai: Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan Mensejahterakan Rakyat.

KEDUA: Menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan Seluruh Bank Terkait untuk bekerja sama demi kelancaran Pencairan Dana SBI tersebut diatas)

KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maert 2021

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,

JOKO WIDODO"

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi