Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Amankan Usaha Anda, Daftarkan Produk Olahan Pangan ke BPOM

Baca di App
Lihat Foto
Ilustrasi pengawasan pangan. BPOM melakukan pengawasan pangan serentak di Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bergerak di bidang pangan sudah seharusnya mengantongi izin atas produk jualannya.

Izin ini akan melindungi kelancaran usaha. Jangan sampai ketika bisnis sudah berjalan, produk harus ditarik dari pasaran karena tak memenuhi persyaratan sesuai standar Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM.

Seperti dikutip dari Kompas.com (29/03/2021), seluruh produk makanan, obat dan komestik yang ada di pasar Indonesia harus memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, manfaat juga mutu produk.

Apabila produk belum memenuhi standar, Anda bisa memperbaiki dan memodifikasinya sebelum produk beredar di pasaran dan membahayakan kepentingan umum. 

Melansir dari pom.go.id, seluruh produk olahan pangan, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun produk import yang diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib mengantongi izin edar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak sekali keuntungan yang bisa didapatkan ketika sudah mengantongi izin edar.

Baca juga: Badan POM Gandeng Interpol untuk Tekan Kejahatan Obat dan Makanan

Cara mendapatkan izin edar

Berdasar Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dan Peraturan Badan POM No.8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring, ada beberapa produk olahan pangan yang tidak wajib punya izin edar.

Mereka adalah:

Sedangkan pangan jenis lainnya, wajib memiliki izin edar, dengan cara didaftarkan secara elektronik melalui e-reg.pom.go.id.

Untuk mendapatkan izin edar BPOM, ada 3 tahapan yang harus dilalui. 

Baca juga: Agar Aman, Ini Cara Cek Produk Makanan dan Kosmetik yang Ditarik BPOM

1. Mengajukan permohonan Pemeriksaan Sarana oleh Balai (PSB)

Pemilik usaha harus mengajukan permohonan PSB ke Balai Besar POM di masing-masing provinsi sesuai domisili.

Surat permohonan diberi lampiran:

Setelah surat permohonan masuk ke Balai Besar POM provinsi, petugas akan meninjau lokasi usaha serta menilai sarana dan prasarana yang ada.

Jika ada kekurangan, petugas akan mengirim informasi mengenai perbaikan-perbaikan apa yang harus dibenahi.

Baca juga: Gratiskan Sertifikasi Halal hingga Izin Edar BPOM, Kemenkop UKM Bidik 3 Juta UMKM

2. Pendaftaran perusahaan

Caranya adalah dengan mengakses e-reg.pom.go.id. Klik registarsi akun, dan pilih "Baru".

Adapun dalam mendaftarkan perusahaan ini, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen. Seperti IUI/TDI/IUMK, NPWP, Pemeriksaan Sarana oleh Balai (PSB) dan akta pendirian perusahaan.

3. Pendaftaran produk pangan

Tahap terakhir adalah mendaftarkan produk pangan Anda. Dalam tahap ini Anda harus mengunggah rancangan label, dan bagan proses produksi disertai narasi atau keterangan.

Dokumen yang harus disiapkan:

  • Rancangan label berwarna sesuai ukuran asli.
  • Hasil analisa asli.
  • Proses produksi atau sertifikat GMP.
  • Spesifikasi bahan tambahan pangan.
  • Dokumen tambahan seperti sertifikat hak merek, sertifikat SNI dan lain sebagainya.

Proses yang cukup panjang dengan disertai uji klinis untuk memastikan apakah produk layak edar atau tidak, membuat pendaftaran izin edar ini dikenai biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya akan masuk sebagai penerimaan negara dan bukan pajak.

Baca juga: UMKM Mau Dapat Sertifikat Halal hingga Izin Edar BPOM secara Gratis? Ini Syaratnya

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi