Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Bisa Daftar, Ini Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Baca di App
Lihat Foto
https://eform.bri.co.id/bpum
Tangkapan layar dari laman BRI terkait pengecekan NIK penerima BLT UMKM 2021.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemberintah kembali memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM pada 2021.

BLT UMKM 2021 disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp 1,2 juta untuk setiap penerima.

Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan, dalam waktu dekat, jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang lagi. 

Dengan demikian, total penerima bantuan menjadi 12,8 juta orang.

Baca juga: Cek di eform.bri.co.id, Ini Tanda Terdaftar sebagai Penerima BLT UMKM 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi pelaku usaha mikro yang merasa berhak menerima bantuan dan belum mendaftar, kesempatan masih dibuka. Segera daftarkan diri Anda!

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UMK Anang Rachman.

"(Masyarakat yang merasa berhak) Masih bisa mendaftar," kata Anang, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/4/2021).

Cara daftar BLT UMKM

Bagi pelaku usaha mikro yang merasa berhak dan ingin mendaftar, maka bisa mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

"Usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten atau kota masing-masing," ujar Anang.

Pengusul yang dimaksud adalah:

Informasi soal pendaftaran penerima, bisa didapatkan melalui pengusul-pengusul yang telah ditentukan di atas.

Baca juga: Golongan yang Tidak Dapat BLT UMKM 2021

Syarat penerima

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan pelaku usaha mikro memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Adapun syarat bagi penerima bantuan BLT UMKM yaitu:

Dokumen yang disiapkan

Saat melakukan pendaftaran ke koprasi atau lembaga yang telah ditetapkan di masing-masing kabupaten/kota, pendaftar perlu mempersiapkan beberapa dokumen.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan, meliputi:

Jika pendaftar BLT UMKM belum memiliki rekening, masih tetap bisa melanjutkan pendaftaran.

Jika pendaftar dinyatakan berhak menerima BLT UMKM, maka akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Sebelumnya, bank penyalur hanya bisa di Bank BRI dan BNI. Sekarang, bank penyalur ditambah dengan Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.

Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Dapat BPUM UMKM?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi