KOMPAS.com - Sebuah foto berisi salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara beredar di media sosial.
Dalam foto itu, ada tiga poin yang disebutkan. Di antaranya, menetapkan kedaruratan keuangan negara dan wajib ditangani secepatnya.
Keppres tersebut juga mengharap kerja sama seluruh bank untuk kelancaran pencairan dana bantuan.
Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, Keppres tersebut tidak benar alias hoaks.
Narasi yang beredar
Adalah akun Lilik Edhie yang mengunggah foto salinan Keppres tersebut di Facebook pada Minggu (4/4/2021).
Berikut isi lengkap Keppres:
Presiden Republik Indonesia
Memutuskan:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA
KESATU: Menetapkan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai: Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat.
KEDUA: Menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat lambatnya pada Tanggal 31 Maret 2021 (diharapkah Seluruh Bank Terkait untuk bekerja sama demi kelancaran Pencairan Dana SBI tersebut di atas).
KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetepkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd,
JOKO WIDODO
Penelusuran Kompas.com
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menegaskan, surat penetapan kedaruratan keuangan negara tersebut adalah tidak benar.
Hal itu disampaikan melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto.
"Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks)," terang Eddy, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (4/4/2021).
Menurutnya, pemerintah sampai saat ini tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, maka dapat disimpulkan bahwa Keppres tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara dipastikan hoaks.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.