Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Karyawan Kontrak Wajib Dapat Kompensasi, Bagaimana Caranya?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA/Andi Firdaus
Massa buruh berjalan kaki di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, menuju kawasan Monas dalam rangkaian aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (20/10/2020).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah twit tentang karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mendapatkan uang kompensasi saat masa kontraknya habis, ramai di Twitter pada 19 Maret 2021.

Akun @hrdbacot menuliskan bahwa karyawan bisa mendapatkan kompensasi ketika kontrak berakhir, baik melanjutkan ataupun tidak melanjutkan kontraknya lagi.

Baca juga: Lowongan Kerja Dosen Kontrak UNY 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Berikut ini narasinya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Udah pada tau gak sih kalo karyawan kontrak (PKWT) kalo kontraknya abis akan dapet uang kompensasi?"

Hingga Selasa (6/4/2021), twit tersebut telah disukai lebih dari 8.100 kali dan dibagikan ulang lebih dari 2.600 kali.

Ternyata banyak warganet yang belum mengetahui hal tersebut dan memberikan komentarnya.

Baca juga: Apakah Karyawan Kontrak Dapat Bantuan Rp 600.000 Per Bulan? Ini Jawaban BPJS Ketenagakerjaan

Penjelasan Kemnaker

Subkoordinator Bidang Hukum, Setditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Mohammad Ikrar membenarkan bahwa karyawan kontrak atau PKWT berhak mendapat kompensasi saat berakhirnya PKWT.

"Benar," kata Ikrar kepada Kompas.com, belum lama ini.

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya di Peraturan Pemerintah 35/2021, diatur bahwa pekerja/buruh yang bekerja dengan sistem PKWT berhak menerima uang kompensasi PKWT.

Baca juga: Ingin Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos? Ini Syaratnya...

Dia mengatakan ketentuan terkait kompensasi itu secara tegas diatur di pasal 15-17. Adapun pemberian itu bersifat wajib.

Ketentuan terkait kompensasinya sebagai berikut:

  1. Kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh saat berakhirnya PKWT
  2. Uang kompensasi diberikan kepada buruh yang telah bekerja dengan masa kerja paling sedikit satu bulan
  3. Tenaga Kerja Asing tidak berhak mendapatkan kompensasi ini. Kompensasi ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca juga: Pengecekan NIK Penerima BLT UMKM 2021 Sudah Dapat Dilakukan, Cek di eform.bri.co.id

Besaran kompensasi

Ikrar juga menjelaskan, jika pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan berturut-turut maka pekerja/buruh akan mendapatkan kompensasi sebesar satu bulan upah.

Lalu jika pekerja/buruh tersebut masa kerjanya tidak mencapai 12 bulan atau lebih dari 12 bulan, maka dihitung secara proporsional dengan perhitungan:

Misalnya bekerja selama 5 bulan, maka perhitungannya 5:12 x 1 bulan upah.

Contoh lain, misalnya bekerja 1,5 tahun, artinya 18:12 x 1 bulan upah.

"Ketentuan tersebut diatur di pasal 16. Standar upah yang digunakan juga sudah diatur di sana," katanya lagi.

Baca juga: 4 Bantuan Pemerintah yang Sudah Cair, Apa Saja?

Mulai berlaku

Ikrar mengatakan ketentuan terkait kompensasi ini mulai berlaku sejak Undang-Undang Cipta Kerja diundangkan, yakni 2 November. Hal tersebut seperti diatur dalam pasal 64.

"Kompensasi PKWT yang jangka waktunya belum berakhir dilihat sesuai tertuang peraturan pemerintah ini. Besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja pekerja buruh yang perhitungannya dimulai sejak tanggal diundangkannya UU nomor 11 tahun 2020," tutur Ikrar.

Kemudian bagaimana jika seseorang sudah mulai bekerja sebelum peraturan tersebut diundangkan?

Ikrar mencontohkan, misalnya seseorang mulai bekerja pada bulan Januari 2020 dan berakhir pada Desember 2020.

Maka pekerja/buruh tersebut mendapatkan kompensasi pada saat PKWT berakhir dan perhitungannya dimulai November 2020, bukan Januari 2020.

"Walaupun dia sudah bekerja mulai dari Januari 2020, tapi kompensasi yang dihitung baru pada bulan November karena ketentuannya demikian," kata dia.

Baca juga: Viral Unggahan Modus Penipuan Nomor Telepon +1500888 Atas Nama BCA

Bagaimana pembayaran kompensasi apabila PKWT diperpanjang?

Kompensasi PKWT harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum perpanjangan PKWT berikutnya. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (4) PP 35/2021 yang menyatakan:

"Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai."

Dia mencontohkan, misalnya seseorang mulai bekerja pada Januari 2021 hingga Desember 2021.

Apabila buruh/karyawan tersebut akan diperpanjang masa kerja PKWT-nya pada 2022, maka kompensasi PKWT Januari-Desember 2021 harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan PKWT 2022 dimulai.

Baca juga: Video Viral Paket Berserakan dan Disebut karena Mogok Karyawan, J&T Express: Bukan di Indonesia

Bisa kena sanksi

Ikrar menambahkan, bagi perusahaan yang tidak membayar maka bisa dikenakan sanksi administratif, karena pemberian kompensasi ini bersifat wajib.

Adapun sanksinya mulai dari teguran tertulis, kemudian meningkat ke pembatasan kegiatan usaha, kemudian meningkat lagi ke penghentian sementara sebagian alat produksi.

"Yang paling parah yakni bisa dilakukan pembekuan kegiatan," imbuhnya.

Baca juga: Mengenang Sosok Marsinah, Aktivis Buruh yang Tak Mau Mengalah pada Nasib

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi