Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Resmi Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021 Kementerian Agama

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Umat Muslim menunaikan shalat Jumat di Masjid Cut Meutia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, (5/6/2020). MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Pandemi Covid-19. Fatwa memperbolehkan salat dengan merenggangkan saf untuk mencegah penularan covid-19.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021.

Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 dan ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 April lalu.

Tujuannya untuk memberi panduan beribadah selama Ramadhan dan Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.

Panduannya dari ibadah puasa, sahur, buka puasa, penyelenggaraan kegiatan ibadah di masjid, peringatan Nuzulul Quran, vaksinasi, hingga pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Apa saja isi panduannya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kapan Awal Puasa 2021 dan Cara Menentukan Awal Ramadhan

Panduan ibadah Ramadhan

Berikut ini adalah panduan ibadah Ramadhan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021:

Kegiatan di masjid dan mushalla

Pengurus masjid atau mushala bisa menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

Baca juga: Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan Digelar 12 April, Ini Tahapannya


Vaksinasi

Vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan selama Bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

MUI sendiri telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 Saat Berpuasa.

Zakat

Pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan shadaqah maupun zakat fitrah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Shalat Idul Fitri

Panduan terakhir, Menag menyampaikan bahwa Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka.

Hal ini dilakukan dengan catatan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Ketentuan tersebut menyesuaikan perkembangan COVID-19 berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Imbauan Menteri Agama

Menag mengimbau umat Islam, mubaligh/penceramah agama menjaga ukhuwwah Islamiyah, Ukhuwuah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah.

Mereka diimbau tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul kanmah, kemaslahatan umat.

Begitu juga nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al Quran dan As Sunnah.

Baca juga: 13 Poin Tuntunan Ibadah Bulan Ramadhan 1442 H dari Muhammadiyah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi