Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Beredarnya Masker Palsu, Ini Penjelasan Kemenkes

Baca di App
Lihat Foto
FREEPIK/WIRESTOCK
Masker medis palsu dikhawatirkan tidak bisa secara efektif mencegah penularan Covid-19.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Beredarnya masker palsu yang diperjualbelikan di masyarakat menjadi perbincangan dalam beberapa hari terakhir. 

Melansir Kompas.id, Sabtu (3/4/2021), tim Kompas sempat menguji 50 helai masker medis dari 5 model berbeda yang beredar di pasaran.

Pengujian dilakukan di Laboratorium Kualitas Udara ITB. Hasilnya, tak satu pun dari masker tersebut lolos uji beda tekan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan, Epidemiolog: Pakai Masker Saat Shalat

Beda tekan adalah salah satu dari tiga parameter pengujian untuk menentukan kualitas masker medis. Masker yang diuji ini berpotensi membuat penggunanya sesak napas jika dipakai berjam-jam.

Beberapa tenaga kesehatan pun mengaku tidak nyaman mengenakan masker berlabel KN95 atau N95 karena merasa pengap.

Sulit dibedakan

Mengenai ramainya soal kasus masker palsu, Plt Dirjen kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes, Arianti Anaya mengatakan bahwa memang masker berlabel KN95 atau N95 yang beredar di pasaran sulit dibedakan.

Izin edar masker jenis ini tidak hanya diperuntukkan bagi alat kesehatan, tetapi juga dipakai untuk keperluan alat pelindung di sektor industri dan pertambangan.

"Secara fisik itu akan sulit dibedakan. Itu baru bisa dilihat setelah dilakukan pengujian," kata Arianti, dalam jumpa pers virtual, Minggu (4/4/2021).

Akan tetapi, untuk melihat apakah masker KN95 atau N95 diperuntukkan bagi keperluan medis, maka bisa mengeceknya melalui https://infoalkes.go.id

Hal ini juga berlaku bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian masker bedah. 

Baca juga: Kombinasi Masker Ganda Rekomendasi CDC, Mengurangi Resiko Penularan

Masker palsu dan masker non medis

Arianti mengungkapkan bahwa ada pemahaman yang kurang tepat mengenai masker palsu dan masker non medis.

Menurut dia, yang menjadi permasalahan publik baru-baru ini adalah masker yang tidak sesuai peruntukannya.

"Misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan, tetapi diklaim sebagai masker kesehatan. Nah ini akan ditindaklanjuti," terang Arianti.

Masker yang tidak diperuntukan untuk kepentingan medis, tetapi menyematkan label medis inilah yang menurut dia menyesatkan masyarakat.

Sementara untuk masker palsu, Arianti menjelaskan bahwa masker palsu berkaitan dengan masker tiruan suatu merk yang diproduksi bukan oleh pabrik sebenarnya.

"Kalau palsu itu misal ada merknya. Satu merk, merknya A, kemudian dia membuat lagi merk yang sama padahal dia bukan dari pabrik yang sebenarnya," jelas Arianti.

Baca juga: Video Viral Seniman Melukis Orang-orang yang Memakai Masker di Kereta

Izin edar

Selain masker medis, masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan masker buatan sendiri asalkan sesuai panduan penggunaannya. 

Masker non medis memang tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan.

Sehingga, yang banyak dipermasalahkan adalah klaim izin edar dan menyematkan label medis tanpa ada uji yang ketat.

Oleh kerena itu, untuk menghindari kesalahan dalam membeli masker medis, maka tenaga kesehatan dan masyarakat perlu memeriksa izin edar dari Kemenkes.

"Izin edar ini tercantum di kemasannya," tutur Arianti.

Baca juga: Awas Masker Palsu, Begini 3 Cara Membedakannya

Cek masker asli atau palsu

Jika ingin lebih memastikan, dapat mengakses laman https://infoalkes.go.id dan masukkan kategori pecarian, seperti nomor izin edar, nama produk, pendaftar, tipe dan produsen.

Adapun untuk pelaporan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar, maka tenaga kesehatan dan masyarakat dapat melaporkan melalui https://e-watch.alkes.kemenkes.go.id atau telepon di nomor 1500567.

"Untuk masker-masker nonmedis tetapi menggunakan klaim sebagai masker medis, Kementerian Kesehatan sudah melakukan pengawasan dan penyitaan di beberapa tempat terkait hal ini," kata Arianti.

Syarat izin edar masker

Permintaan masker medis di kalangan tenaga kesehatan dan masyarakat sangat tinggi. Pada awal masa pandemi Covid-19, Indonesia sempat mengalami kelangkaan masker medis.

Namun, saat ini Indonesia sudah mampu mengisi kebutuhan masker dalam negeri dengan 996 merk masker medis yang telah mendapat izin edar dari Kemenkes.

Baca juga: Jangan Gunakan Face Shield Tanpa Masker, Ini Alasannya!

Izin ini diberikan untuk produk masker berjenis masker bedah, N95 dan KN95. Ketiga jenis masker ini dikategorikan sebagai masker medis.

"Ketika masker mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan, maka masker ini harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan manfaat," kata Arianti.

Terdapat persyaratan masker medis untuk bisa lolos dan mendapatkan izin edar, yakni:

  • Lulus uji Bacterial Filtration Efficency (BFE), masker medis harus memiliki efisensi penyaringan bakteri minimal 95 persen
  • Practicie Filtration Eficiency (PEE)
  • Resistensi pernapasan

Setiap produk yang telah mendapat izin edar, tetap melalui pengujian reguler untuk menjaga mutu dan keamanannya.

"Ini harus terus dilakukan untuk menjaga bahwa produk-produk yang beredar tetap terjaga," imbuh Arianti.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi