KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kembali diperpanjang selama dua pekan ke depan dari 6-19 April.
Pembatasan kegiatan masyarakat mikro ini sudah diimulai di 6 provinsi yang ada di Pulau Jawa sejak beberapa bulan lalu di 15 provinsi.
Kali ini, pemberlakuan PPKM mikro kembali diperpanjang dan diperluas wilayah penerapannya hingga 20 provinsi.
Provinsi mana saja yang diberlakukan PPKM mikro 6-19 April? Berikut daftar provinsi dan aturan dalam PPKM terbaru:
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Peringatan Epidemiolog
Daftar provinsi
PPKM Mikro tahap V ini diperluas dengan menambah 5 provinsi, yakni Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.
Dengan demikian, sebanyak 20 provinsi kini menerapkan PPKM Mikro seperti diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021.
Berikut daftar provinsi yang diberlakukan PPKM mikro tahap V:
- Banten
- Jawa Barat
- DKI Jakarta
- Jawa Tengah
- Daerah Istinewa Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Sumatra Utara
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Utara
- Aceh
- Riau
- Sumatera Selatan
- Kalimantan Utara
- Papua
Baca juga: PPKM Mikro Jilid 5 Mulai Berlaku 6 April, Ini Rincian Aturannya
Aturan
Aturan dalam PPKM mikro tahap V tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021.
Seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (6/4/2021), berikut ini beberapa aturan dalam PPKM mikro tahap V:
- Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebanyak 50 persen dan sisanya bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
- Kegiatan belajar mengajar secara daring dan tatap muka untuk perguruan tinggi dibuka bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan restoran atau makan dan minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan.
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00.
- Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
- Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
- Kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
- Kegiatan operasi diizinkan berjalan 100 persen, seperti sektor-sektor esensial dari kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, hingga logistik.
- pelaksanaan PPKM mikro, pengawasan, dan evaluasi dilakukan dengan membentuk posko penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Ini Aturan Zona Risiko Covid-19 di Tingkat RT
PPKM dinilai efektif
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyatakan, selama ini kebijakan PPKM Mikro berjalan efektif.
“Kebijakan PPKM Mikro ini dinilai efektif, tercermin dari tren penurunan persentase kasus aktif dan peningkatan persentase kesembuhan,” ujar kata dia dalam keterangan pers, Senin (5/4/2021).
Tingkat kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah ada di bawah rata-rata kasus aktif dunia.
Sebaliknya, tingkat kesembuhan di Tanah Air melebihi tingkat kesembuhan di ranah global.
Meski diperpanjang dan diperluas, namun ditegaskan tidak ada perbedaan aturan dalam pelaksanaan PPKM Mikro tahap V ini.
Peraturan yang diberlakukan sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021.
Baca juga: INFOGRAFIK: Aturan PPKM Mikro
Kriteria zonasi risiko Covid-19
Pemerintah memperketat kriteria Zonasi Risiko dan skenario pengendalian dalam beberapa zona.
Hal ini untuk memperkuat pengendalian wabah di tingkat RT menjelang Bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri.
Zona ditentukan dari jumlah rumah dalam satu RT yang anggota atau penghuninya memiliki kasus positif dalam 7 hari terakhir, yakni:
- Zona Merah: lebih dari 5 rumah dengan kasus positif
- Zona Oranye: 3-5 rumah dengan kasus positif
- Zona Kuning: 1-2 rumah dengan kasus positif
- Zona Hijau: 0 atau tidak ada rumah dengan kasus positif