Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 20 Provinsi dan Aturan Terbaru Perpanjangan PPKM Mikro 6-19 April

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA
Warga melintas di depan mural bertema COVID-19 di Kemplayan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (21/2/2021). Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pada periode pertama mampu menurunkan jumlah kasus aktif COVID-19 sekitar 17,27 persen dalam sepekan, untuk itu Pemerintah kembali memperpanjang PPKM mikro selama dua pekan yaitu mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kembali diperpanjang selama dua pekan ke depan dari 6-19 April.

Pembatasan kegiatan masyarakat mikro ini sudah diimulai di 6 provinsi yang ada di Pulau Jawa sejak beberapa bulan lalu di 15 provinsi.

Kali ini, pemberlakuan PPKM mikro kembali diperpanjang dan diperluas wilayah penerapannya hingga 20 provinsi.

Provinsi mana saja yang diberlakukan PPKM mikro 6-19 April? Berikut daftar provinsi dan aturan dalam PPKM terbaru:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Peringatan Epidemiolog

 

Daftar provinsi

PPKM Mikro tahap V ini diperluas dengan menambah 5 provinsi, yakni Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.

Dengan demikian, sebanyak 20 provinsi kini menerapkan PPKM Mikro seperti diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021.

Berikut daftar provinsi yang diberlakukan PPKM mikro tahap V:

  1. Banten
  2. Jawa Barat
  3. DKI Jakarta
  4. Jawa Tengah
  5. Daerah Istinewa Yogyakarta
  6. Jawa Timur
  7. Bali
  8. Nusa Tenggara Barat
  9. Nusa Tenggara Timur
  10. Sumatra Utara
  11. Kalimantan Timur
  12. Kalimantan Tengah
  13. Kalimantan Selatan
  14. Sulawesi Selatan
  15. Sulawesi Utara
  16. Aceh
  17. Riau
  18. Sumatera Selatan
  19. Kalimantan Utara
  20. Papua

Baca juga: PPKM Mikro Jilid 5 Mulai Berlaku 6 April, Ini Rincian Aturannya

Aturan

Aturan dalam PPKM mikro tahap V tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021.

Seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (6/4/2021), berikut ini beberapa aturan dalam PPKM mikro tahap V:

  1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebanyak 50 persen dan sisanya bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
  2. Kegiatan belajar mengajar secara daring dan tatap muka untuk perguruan tinggi dibuka bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  3. Kegiatan restoran atau makan dan minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan.
  4. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00.
  5. Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  6. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
  7. Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
  8. Kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
  9. Kegiatan operasi diizinkan berjalan 100 persen, seperti sektor-sektor esensial dari kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, hingga logistik.
  10. pelaksanaan PPKM mikro, pengawasan, dan evaluasi dilakukan dengan membentuk posko penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Ini Aturan Zona Risiko Covid-19 di Tingkat RT

PPKM dinilai efektif

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyatakan, selama ini kebijakan PPKM Mikro berjalan efektif.

“Kebijakan PPKM Mikro ini dinilai efektif, tercermin dari tren penurunan persentase kasus aktif dan peningkatan persentase kesembuhan,” ujar kata dia dalam keterangan pers, Senin (5/4/2021).

Tingkat kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah ada di bawah rata-rata kasus aktif dunia.

Sebaliknya, tingkat kesembuhan di Tanah Air melebihi tingkat kesembuhan di ranah global. 

Meski diperpanjang dan diperluas, namun ditegaskan tidak ada perbedaan aturan dalam pelaksanaan PPKM Mikro tahap V ini.

Peraturan yang diberlakukan sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021. 

Baca juga: INFOGRAFIK: Aturan PPKM Mikro

Kriteria zonasi risiko Covid-19

Pemerintah memperketat kriteria Zonasi Risiko dan skenario pengendalian dalam beberapa zona.

Hal ini untuk memperkuat pengendalian wabah di tingkat RT menjelang Bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri.

Zona ditentukan dari jumlah rumah dalam satu RT yang anggota atau penghuninya memiliki kasus positif dalam 7 hari terakhir, yakni:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi