Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdaftar di eform.bri.co.id, Ini Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RENI SUSANTI
Puluhan pelaku UMKM mengantre di depan Bank BRI untuk mencairkan dana BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku UMKM terdampak Covid-19 kembali disalurkan pada tahun 2021. 

BPUM atau yang disebut juga Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahun ini diberikan sebesar Rp 1,2 juta.

Baca juga: Belum Terdaftar di eform.bri.co.id? Ini Cara Pengajuan BLT UMKM 2021

Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan jumlah penerima BPUM 2021 akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apabila data penerima tercatat di eform.bri.co.id, berikut ini cara mencairkan dana BPUM 2021 di bank. 

Pastikan tercatat di eform.bri.co.id 

Lembaga atau bank penyalur BPUM dapat dicairkan melalui BRI, Bank Mandiri, BNI, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.

Sebelum melakukan pencairan dana bantuan, penerima haru memastikan terlebih dahulu data dirinya di laman online bank penyalur.

Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.

"Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021, masyarakat agar mengakses terlebih dahulu website https://eform.bri.co.id/bpum," kata Aestika kepada Kompas.com, Rabu (7/4/2021).

Hal ini bertujuan untuk mengetahui dan memastikan apakah masyarakat memperoleh bantuan tersebut atau tidak.

"Dalam penyalurannya, BRI menyalurkan BPUM sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM RI," tutur Aestika.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPUM Rp 1,2 Juta, Terakhir 31 Agustus 2021, Cek Penerima di eform.bri.co.id

Cara cek penerima BPUM

Cara memastikan data penerima BPUM, yakni:

Apabila bukan termasuk penerima BPUM, maka di laman tersebut akan muncul pemberitahuan “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”.

Syarat pencairan BPUM

Setelah memastikan data di eform BRI dan tercatat sebagai penerima BPUM 2021, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor cabang BRI tersekat.

"Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka selanjutnya dapat segera menghubungi kantor cabang BRI terdekat untuk waktu atau jadwal pencairan," terang Aestika.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:

  1. Buku tabungan
  2. Kartu ATM dan identitas diri
  3. Surat Pernyataan,
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres. 

Baca juga: Apakah Penerima BPUM 2020 Bisa Dapat Lagi Tahun Ini? Ini Aturannya

Pemberitahuan penerima

Notifikasi pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.

Apabila tidak memiliki rekening BRI dan memperoleh pesan pemberitahuan, penerima dapat mendatangi Kantor BRI terdekat.

"Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya," jelas Aestika saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/10/2020).

Saat iniwaktu dan jadwal pencairan bisa jadi berbeda-beda, karena pencairan dilakukan secara bertahap.

Maka, untuk mengetahui waktu pencairan dan menerima dana BPUM dapat langsung datang ke kantor cabang BRI.

"Karena pencairan dilakukan secara bertahap, sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI dan penerima BPUM bisa datang dengan membawa identitas diri," kata Aestika.

Baca juga: 5 Hal soal BPUM: Syarat, Cara Daftar, hingga Cek Penerima Bantuan di eform.bri.co.id

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Cara Daftar BPUM UMKM Rp 1,2 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi