Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Isi PP Nomor 56 Tahun 2021 soal Royalti Lagu dan Musik?

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstock
Ilustrasi Musik Klasik.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik pada 30 Maret 2021.

PP 56/2021 dikeluarkan karena pertimbangan perlunya memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait hak ekonomi penggunaan lagu secara komersial.

PP ini juga bertujuan mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk terkait di bidang musik.

Keluarnya PP 56/2021 ini ramai menjadi perbincangan sejak beberapa hari lalu, karena akan diterapkan untuk penggunaan musik dan lagu yang diputar di berbagai bentuk layanan publik.

Baca juga: INFOGRAFIK: 14 Tempat yang Wajib Bayar Royalti jika Gunakan Lagu secara Komersial

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa isi PP ini?

Isi PP soal royalti hak cipta lagu

Mengutip dokumen PP pada laman Setneg RI, peraturan tersebut secara garis besar mengatur mengenai royalti penggunaan secara komersil lagu maupun musik.

Pasal 3 PP 56/2021 menyebutkan, setiap orang bisa menggunakan lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan catatan harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan atau pemilik hak terkait.

Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Menurut Pasal 18, LMKN dibentuk menteri untuk mengelola royalti. Adapun LMKN yang dibentuk yakni:

Bentuk layanan publik bersifat komersial yang harus membayar royalti sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut yakni:

  1. Seminar dan konferensi komersial;
  2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
  3. Konser musik;
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
  5. Pameran dan bazar;
  6. Bioskop;
  7. Nada tunggu telepon;
  8. Bank dan kantor
  9. Pertokoan;
  10. Pusat rekreasi;
  11. Lembaga penyiaran televisi;
  12. Lembaga penyiaran radio;
  13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;
  14. Usaha karaoke

Baca juga: Candra Darusman Minta Penyanyi Kafe Tidak Perlu Khawatir Terkait PP Royalti Musik

Tata cara

Pada Bab III mengenai tata cara pengelolaan royalti disebutkan bahwa pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan atau musik.

Pusat data lagu dibuat berdasarkan pencatatan lagu dan atau musik yang dilakukan oleh menteri berdasarkan permohonan.

Mengenai tata cara penggunaan komersial lagu dan musik dalam bentuk layanan publik yang juga bersifat komersial disebutkan dalam Pasal 9.

Menurut PP 56/2021, penggunaan musik oleh layanan publik bersifat komersial harus mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

Pelaksanaan lisensi harus disertai kewajiban memberikan laporan penggunaan lagu dan atau musik kepada LMKN melalui SLIM (Sistem Informasi Lagu dan atau Musik).

Pada Pasal 10 ayat 2 disebutkan, penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan bisa menggunakan lagu atau musik tanpa perjanjian lisensi. Akan tetapi, tetap membayar royalti segera setelah penggunaan secara komerisal.

Penggunaan lagu dan atau musik secara komersil oleh usaha mikro bisa diberikan keringanan tarif royalti.

Keringanan tarif royalti untuk usaha mikro tersebut ditetapkan oleh menteri.

Pasal 12 PP 56/2021 juga menyebutkan, LMKN akan melakukan penarikan royalti dari orang yang melakukan penggunaan lagu dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).

Penarikan royalti juga dilakukan untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang belum menjadi anggota LMK.

Terkait dengan pendistribusian royalti diatur dalam Bab kelima pendistribusian royalti lagu dan atau musik.

Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN digunakan untuk:

  • Didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait yang telah menjadi anggota LMK;
  • Dana operasional; dan
  • Dana cadangan

Sementara, pada pasal 15 diatur bahwa royalti untuk pencipta dan pemilik hak cipta yang tidak diketahui dan atau belum menjadi anggota suatu LMK, maka akan disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 tahun agar diketahui pencipta dan pemegang hak ciptanya.

Jika dalam jangka waktu tersebut pencipta dan pemegang hak cipta diketahui dan atau telah menjadi anggota LMK, maka royalti didistribusikan.

Jika tidak, royalti bisa digunakan sebagai dana cadangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi