Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik atau ke Luar Kota pada 6-17 Mei 2021

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Peserta mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Senin (9/10/2017). Profesi PNS tidak menjadi pilihan pertama mayoritas anak muda yang kini masih berstatus mahasiswa.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan mudik menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1442H.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. S-21/MENKO/PMK/III/2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idulfitri 1442H/2021.

Baca juga: Update CPNS: Ini Skenario Pengadaan Calon ASN 2021

Melansir situs resmi menpan.go.id, pembatasan kegiatan bepergian ke laur kota tersebut berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Dengan adanya kebijakan ini, para ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan ini.

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tak diperkenankan memberikan cuti.

Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang

Pengecualian

Aturan ini dikecualikan bagi PNS dengan cuti tertentu seperti cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting.

Pemberian cuti juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.

Selain itu, pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin.

Baca juga: Update Informasi CPNS 2021: Jadwal, Jumlah Formasi, dan Syarat Pendaftaran

ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki surat tugas yang ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Sementara, bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa harus bepergian ke luar daerah, yang bersangkutan harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instasi masing-masing.

“Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” demikian petikan surat tersebut.

Baca juga: Apa Perbedaan dan Persamaan PNS dengan PPPK?

Hal yang harus diperhatikan

ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian harus memperhatikan empat hal berikut:

Baca juga: PNS dan PPPK Dapat Hak Sama untuk Perlindungan JKK-JKM

Penegakan disiplin

Penegakan disiplin terhadap ASN dilakukan oleh PPK di instansi masing-masing.

ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

PPK berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE No 8/2021 ini kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN.

Pelaporan paling lambat disampaikan pada 24 Mei 2021, dengan format pelaporan sesuai ketentuan yang ada.

Informasi lengkap mengenai larangan bepergian ke luar kota dan/atau mudik menjelang Lebaran 2021 dapat diakses di sini.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Libur dan Cuti Bersama 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi