KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik pada layanan publik yang bersifat komersil.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Salah satu bentuk layanan publik yang bersifat komersil yaitu kereta api, yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 56 Tahun 2021.
Baca juga: Apa Isi PP Nomor 56 Tahun 2021 soal Royalti Lagu dan Musik?
Bagaimana tanggapan PT KAI?
Seperti diketahui, pengoperasian kereta api di Indonesia berada di bawah naungan perusahaan BUMN, PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Saat dihubungi Kompas.com, VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya akan mematuhi peraturan yang ada.
“Kami akan mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Joni, Kamis (8/4/2021).
Saat ini, PT KAI akan akan mempelajari terlebih dulu penerapannya baik di kereta atau stasiun.
“Kami akan pelajari lebih lanjut terkait penerapannya di kereta api dan stasiun,” ujar Joni.
Baca juga: 14 Tempat Ini Wajib Bayar Royalti jika Gunakan Lagu secara Komersil
Pembayaran royalti
Melansir UU Nomor 56 Tahun 2021, ada 14 bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
Penggunaan lagu atau musik di layanan-layanan publik tersebut dikenakan pembayaran royalti.
Ke-14 layanan publik itu adalah:
- Seminar dan konferensi komersial
- Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
- Konser musik
- Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
- Pameran dan bazar
- Bioskop
- Nada tunggu telepon
- Bank dan kantor
- Pertokoan
- Pusat rekreasi
- Lembaga penyiaran televisi
- Lembaga penyiaran radio
- Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
- Usaha karaoke
Baca juga: 44 Stasiun Kini Layani Tes Covid-19 GeNose Biaya Rp 30.000, Ini Daftarnya
Nantinya, royalti akan dihimpun dan didistribusikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Royalti digunakan untuk didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK, dana operasional, serta dana cadangan.
Informasi lengkap mengenai aturan pengelolaan royalti lagu dan/atau musik dapat diakses di sini.
Baca juga: Apa Isi PP Nomor 56 Tahun 2021 soal Royalti Lagu dan Musik?