Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kereta Api Termasuk Layanan Publik yang Kena Royalti Musik, Ini Tanggapan KAI

Baca di App
Lihat Foto
SIGID KURNIAWAN
Pekerja berjalan di samping lokomotif di Depo Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (21/3/2021). Kementerian Perhubungan menyatakan Depo Cipinang merupakan depo kereta api terbesar di Indonesia yang memiliki 28 jalur kereta, mampu merawat 144 lokomotif dan 120 gerbong kereta per hari serta dibangun di atas lahan seluas sembilan hektare dengan biaya hampir Rp500 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik pada layanan publik yang bersifat komersil.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Salah satu bentuk layanan publik yang bersifat komersil yaitu kereta api, yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 56 Tahun 2021.

Baca juga: Apa Isi PP Nomor 56 Tahun 2021 soal Royalti Lagu dan Musik?

Bagaimana tanggapan PT KAI?

Seperti diketahui, pengoperasian kereta api di Indonesia berada di bawah naungan perusahaan BUMN, PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat dihubungi Kompas.com, VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya akan mematuhi peraturan yang ada.

“Kami akan mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Joni, Kamis (8/4/2021).

Saat ini, PT KAI akan akan mempelajari terlebih dulu penerapannya baik di kereta atau stasiun.

“Kami akan pelajari lebih lanjut terkait penerapannya di kereta api dan stasiun,” ujar Joni.

Baca juga: 14 Tempat Ini Wajib Bayar Royalti jika Gunakan Lagu secara Komersil

Pembayaran royalti

Melansir UU Nomor 56 Tahun 2021, ada 14 bentuk layanan publik yang bersifat komersial.

Penggunaan lagu atau musik di layanan-layanan publik tersebut dikenakan pembayaran royalti.

Ke-14 layanan publik itu adalah:

  1. Seminar dan konferensi komersial
  2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
  3. Konser musik
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
  5. Pameran dan bazar
  6. Bioskop
  7. Nada tunggu telepon
  8. Bank dan kantor
  9. Pertokoan
  10. Pusat rekreasi
  11. Lembaga penyiaran televisi
  12. Lembaga penyiaran radio
  13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
  14. Usaha karaoke

Baca juga: 44 Stasiun Kini Layani Tes Covid-19 GeNose Biaya Rp 30.000, Ini Daftarnya

Nantinya, royalti akan dihimpun dan didistribusikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Royalti digunakan untuk didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK, dana operasional, serta dana cadangan.

Informasi lengkap mengenai aturan pengelolaan royalti lagu dan/atau musik dapat diakses di sini.

Baca juga: Apa Isi PP Nomor 56 Tahun 2021 soal Royalti Lagu dan Musik? 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 14 Tempat yang Wajib Bayar Royalti jika Gunakan Lagu secara Komersial

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi