Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membatalkan dan Refund Tiket Kapal Pelni

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY
Sebuah kapal Pelni saat memasuki Pelabuhan Banda Nerira, Kabupaten Maluku Tengah
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Ada saja hal-hal yang membuat kita harus mengurungkan perjalanan. Entah perubahan jadwal acara, adanya gangguan kesehatan, terjadinya bencana alam, dan masih banyak lagi.

Lantas bagaimana jika tiket kapal Pelni sudah di tangan dan Anda ingin mengurungkan atau memundurkan perjalanan?

Ada cara mudah untuk membatalkan dan refund tiket kapal laut Pelni. Meski Anda harus datang langsung ke kantor cabang Pelni terdekat yang ada di kota Anda tinggal.

Seperti diberitakan Kompas.com ( 06/04/2021), PT Pelni melayani rute perjalanan domestik dan menyinggahi lebih dari 95 pelabuhan kapal penumpang dan sekitar 300 pelabuhan kapal perintis.

Untuk membeli tiket Pelni sendiri Anda bisa melalui berbagai akses.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yaitu di website  aplikasi PELNI Mobile, contact center Pelni di 021-162 atau WA ke 0811-1621-162, travel agent resmi PT Pelni dan gerai retail mitra PT Pelni.

Jika tiket sudah di tangan namun Anda bermaksud untuk membatalkan perjalanan, maka ini adalah langkah yang bisa Anda tempuh:

Baca juga: Cara Mudah Memesan Tiket Kapal Pelni via Online

1. Datang langsung ke kantor cabang PT Pelni

Refund tiket harus dilakukan di kantor cabang PT Pelni bukan di partner penjualan tiket, meski Anda membeli tiket lewat agen perjalanan maupun gerai retail mitra PT Pelni.

Dalam laman Instagram resmi PT Pelni, pembatalan tiket dapat dibayar penuh sebesar 100% dari total biaya yang sudah dibayarkan calon penumpang.

Dengan syarat, jika pembatalan tiket kapal disebabkan oleh force majeure seperti bencana alam, pandemi Covid-19 atau larangan mudik karena pandemi.

Sedangkan untuk alasan di luar itu, total biaya yang bisa kembali tergantung ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Cara Pemesanan Tiket Ferry Secara Online via Ferizy

2. Dokumen syarat pembatalan

Untuk bisa melakukan pembatalan dan refund, Anda harus membawa beberapa dokumen untuk persyaratan.

Yaitu identitas berupa e-KTP atau SIM seperti yang tertera pada tiket, juga kode booking tiket yang sudah dibeli.

Jika diwakilkan, maka Anda wajib menyertakan surat kuasa bermaterai dan fotokopi identitas seperti yang tertera di data penumpang tiket.

3. Waktu pembatalan maksimal

Agar bisa memperoleh dana pengembalian, Anda harus memenuhi syarat waktu maksimal pembatalan tiket, yaitu 6 jam sebelum waktu keberangkatan kapal.

Jika pembatalan dilakukan lebih dari waktu yang sudah ditentukan, maka tiket akan hangus.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Menhub Bakal Batasi Operasi Kereta hingga Kapal Laut 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi