Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Akan Kenakan Denda Rp 38 Juta untuk Jemaah Umrah Ilegal

Baca di App
Lihat Foto
AFP/HO/SAUDI MINISTRY OF MEDIA
Umat Muslim mengitari Ka'bah saat melakukan tawaf ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). Pelaksanaan haji yang istimewa tahun ini di tengah pandemi Covid-19 hanya diikuti sekitar 1.000 jemaah, dengan protokol kesehatan yang ketat.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Arab Saudi mengumumkan bahwa jemaah haji yang melakukan umrah tanpa izin selama bulan Ramadhan akan didenda, karena para pejabat negara itu berupaya mencegah penyebaran virus corona.

Melansir Arab News, Jumat (9/4/2021), sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, denda sebesar 10.000 Riyal Saudi (Rp 38,8 juta) akan dikenakan kepada siapa saja yang mencoba melakukan umrah tanpa izin.

Denda juga akan dikenakan bagi yang mencoba masuk Masjidil Haram di Mekkah tanpa izin. Dendanya sebesar 1.000 Riyal Saudi (Rp 3,8 juta).

Baca juga: Arab Saudi Izinkan Jemaah yang Sudah Divaksin untuk Umrah, Bagaimana dengan Indonesia?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Saudi tengah mempertimbangkan aturan ini agar bisa berlaku hingga pandemi berakhir atau ketika "kehidupan kembali normal."

Sumber resmi tersebut juga mengatakan, kementerian ingin memastikan bahwa semua tindakan pencegahan untuk mencegah penyebaran virus ditaati.

Kementerian ingin memastikan bahwa peraturan yang disetujui untuk melakukan umrah dan shalat sejalan dengan kapasitas keselamatan operasional di semua situs dan alun-alun Masjidil Haram.

Setiap jemaah yang hendak menunaikan umrah atau shalat di Masjidil Haram harus memiliki izin.

Untuk memastikan keamanan, personel keamanan akan berpatroli di semua pusat kendali keamanan, jalan, situs, dan jalur menuju area pusat di sekitar Masjidil Haram.

Baca juga: Arab Saudi Umumkan Syarat Terbaru, Ini Aturan Umrah di Masa Pandemi

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Pangeran Abdul Aziz bin Saud bin Naif yang juga merupakan Ketua Komite Tertinggi Haji menyetujui rencana darurat umum untuk Mekkah dan Madinah selama Ramadhan.

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pertahanan Sipil, Letnan Jenderal Sulaiman bin Abdullah Al-Amro, mengatakan, inspeksi Covid-19 telah diintensifkan di semua fasilitas dan lokasi yang sering dikunjungi para jemaah dan pengunjung.

Mendaftar via aplikasi

Pada Kamis (8/4/2021), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan, aplikasi Umrah and Tawakkalna telah diluncurkan dalam versi terbaru mereka, melalui kerja sama dengan Otoritas Saudi untuk Data dan Kecerdasan Buatan.

Aplikasi tersebut diluncurkan tahun lalu untuk membantu melacak infeksi virus corona.

Mereka yang ingin mengunjungi dua masjid atau melakukan umrah harus mendaftar melalui aplikasi Tawakkalna dan aplikasi Umrah Eatmarna.

Pendaftaran akan diakomodasi sesuai dengan ruang dan ketersediaan kedua masjid dan sesuai dengan batasan kesehatan.

Baca juga: Arab Saudi Umumkan Syarat Baru Jemaah Umrah dari Indonesia, Ini Penjelasannya

Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna adalah satu-satunya platform yang tersedia untuk mengeluarkan izin asli. Kementerian memperingatkan publik agar tidak menggunakan situs web dan formulir aplikasi palsu.

Hampir 10.000 pekerja Masjidil Haram telah diinokulasi sebagai bagian dari rencana operasional Ramadhan.

Halaman di sekitar Ka'bah dan lantai pertama akan diperuntukkan bagi jemaah yang melakukan Tawaf saja. Lima area akan tersedia untuk shalat di Masjidil Haram, termasuk halaman timur.

Sebelumnya diberitakan, Arab Saudi telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan ibadah dan umrah pada Ramadhan tahun ini.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyebutkan, syarat utama untuk mendapatkan izin umrah dan mengikuti shalat di Masjidil Haram adalah sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Izin akan diberikan kepada mereka yang telah menerima dua suntikan vaksinasi, mereka yang telah menerima dosis pertama setidaknya 14 hari sebelum kunjungan mereka ke Madinah dan Makkah, serta mereka yang sudah sembuh dari Covid-19.

Namun hingga saat ini, Indonesia masuk dalam 20 negara yang belum diberikan akses masuk ke Arab Saudi.

Baca juga: Arab Saudi Cabut Larangan Penerbangan, Jemaah Umrah Indonesia Bisa Berangkat?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi