Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aturan Royalti Lagu dan Musik, Begini Teknisnya

Baca di App
Lihat Foto
shutterstock
Ilustrasi musik metal
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik.

Dalam aturan itu, seseorang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial atau layanan publik wajib membayar royalti.

Setidaknya, ada 14 jenis layanan publik yang bersifat komersial, di antaranya adalah hotel, kamar hotel, fasilitas hotel, bank, kantor, hingga usaha karaoke.

Royalti akan dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 14 Tempat Ini Wajib Bayar Royalti jika Gunakan Lagu secara Komersil

Bagaimana mekanisme penarikan dan pendistribusian royaltinya?

Penghimpunan royalti

Mengonfirmasi hal ini, Kompas.com menghubungi Kepala Bagian Tata Usaha dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Irma Mariana.

LMKN, kata Irma, merupakan lembaga bantu pemerintah non APBN yang mendapatkan kewenangan atribusi dari Undang-Undang Hak Cipta untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

"Dalam hal ini posisi LMKN adalah di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI dikarenakan komisioner LMKN ditetapkan oleh Menteri," ujar Irma saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/4/2021).

Dalam melakukan penghimpunan royalti, LMKN wajib melakukan koordinasi dan menetapkan besaran royalti yang menjadi hak masing-masing LMK sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata cara permohonan dan penerbitan izin operasional serta evaluasi lembaga manajemen kolektif.

"Setiap royalti yang ditarik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 dihimpun di rekening LMKN dan dapat diketahui oleh seluruh LMK," kata Irma.

Baca juga: Apa Isi PP Nomor 56 Tahun 2021 soal Royalti Lagu dan Musik?

Distribusi royalti

Irma menjelaskan, mekanisme pendistribusian royalti oleh LMKN dilaksanakan melalui LMK dan diberikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK sesuai dengan perhitungan masing-masing LMK berdasarkan data penggunaan lagu dan/atau musik oleh pengguna.

Dalam hal terjadi sengketa terkait ketidaksesuaian pendistribusian royalti, pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait dapat menyampaikan kepada LMKN untuk dilakukan penyelesaian secara mediasi.

Ketika ditanya apakah ada sanksi yang dapat diberikan apabila royalti tidak dibayarkan, Irma membenarkannya.

"Ada sanksi pidananya, namun tetap dilakukan mediasi terlebih dahulu sehingga harapannya tidak sampai ke pidana," kata dia.

Mengenai evaluasi atau pengawasan atas kinerja LMKN dan LMK, berada di kewenangan menteri dan dilaksanakan oleh tim pengawas yang anggotanya ditetapkan oleh menteri.

Selain itu, kata Irma, LMKN dan LMK wajib menyampaikan laporan keuangan kepada menteri dan juga ada kewajiban melaksanakan audit keuangan paling sedikit satu tahun sekali.

Baca juga: Hotel Masuk Daftar Tempat Wajib Bayar Royalti Lagu, Ini Respons PHRI

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 14 Tempat yang Wajib Bayar Royalti jika Gunakan Lagu secara Komersial

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi