Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus STNK Mati, Ini Alur dan Penghitungan Dendanya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Gilang
Pajak STNK Honda CBR250RR SP QS
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Setelah BPKB, STNK adalah surat yang harus dimiliki dan dipegang oleh semua pemilik kendaraan.

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah surat bukti kepemilikan sepeda motor yang harus dibawa serta ketika kita tengah membawa kendaraan kita.

Kealpaan dalam membawa surat kelengkapan ini, akan berhadapan dengan tilang juga denda sesuai peraturan yang berlaku.

Kelegalan STNK berkaitan dengan pajak kendaraan yang harus dibayarkan secara rutin. Jika pajak terbengkalai dan tertunda lama, maka bisa dikatakan kelegalan STNK akan mati.

Pajak yang telat dibayarkan ini harus segera diurus, karena peraturan baru menyatakan bahwa identitas pemilik kendaraan yang tertera di STNK akan dihapus jika tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal ini seperti dilansir dari laman samsatkeliling, bahwa motor yang tidak dilengkapi STNK yang hidup dan sah masuk ke dalam daftar motor bodong yang tidak bisa dijual dengan harga wajar.

Lantas bagaimana cara mengurus STNK yang sudah mati pajaknya ini?

Baca juga: BPKB Hilang? Ini Syarat dan Langkah Mengurusnya

Alur mengurus STNK mati

Berikut alur yang bisa Anda tempuh:

1. Datang ke kantor Samsat terdekat

Hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat. Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

2. Cek fisik kendaraan

Di Samsat, silahkan melakukan cek fisik kendaraan. 

Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa. 

Dalam cek fisik ini Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

3. Mengisi formulir pajak

Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak. Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.

Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan "Proses". Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.  

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus Datang ke Samsat

4. Siapkan dokumen yang diperlukan

Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya. 

Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.

5. Mengisi surat keterangan

Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan. Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

6. Pembayaran

Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.    

Baca juga: Cuma Bawa STNK Fotokopian Apakah Bisa Lolos Tilang?

Cara penghitungan denda

Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.

Berikut adalah cara menghitungnya:

  • Penghitungan denda PKB: 25% per tahun.
  • Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.
  • Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
  • Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000. 

Baca juga: Cara Mengurus STNK Motor yang Hilang kalau Masih Kredit

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi