Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Razia Mudik Akan Digelar Selama 6-17 Mei, di Mana Saja?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Jasa Marga
Sebanyak 4.599 kendaraan menuju Jakarta dialihkan ke Gerbang Tol (GT) Karawang Barat di check point KM 47B Karawang Barat Jalan Tol Jakarta - Cikampek.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran 2021 berlaku dari 6-17 Mei 2021.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, akan ada operasi screening dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif.

Operasi ini dilakukan oleh satuan TNI, Polri, dan aparat pemerintah daerah selama masa larangan mudik lebaran.

Razia ini akan digelar di tempat-tempat strategis serta penetapan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di mana saja?

Baca juga: 8 Poin Larangan Mudik Lebaran Berlaku 6-17 Mei 2021

Lokasi operasi

Operasi atau razia terhadap pelaku perjalanan selama masa larangan mudik lebaran 2021 berada di tempat-tempat strategis, yakni:

  1. Pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area
  2. Perbatasan kota besar
  3. Titik pengecekan (check point)
  4. Titik penyekatan daerah aglomerasi, yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sendiri telah menyiapkan penyekatan di 333 titik atau check point dari Lampung hingga Bali.

Titik penyekatan tersebut berada di wilayah perbatasan kabupaten, kota, maupun provinsi.

Baca juga: Mudik Dilarang Total 6-17 Mei 2021, Apa Sanksinya jika Nekat Melanggar?

Wilayah Aglomerasi

Melansir Kompas.com, 8 April 2021, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakann sejumlah wilayah aglomerasi mendapat pengecualian pergerakan kendaraan.

Pengecualian pergerakkan ini untuk moda transportasi darat dan kereta api.

1. Transportasi darat

Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat, yakni:

  1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
  2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
  3. Bandung Raya
  4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
  5. Yogyakarta Raya
  6. Solo Raya
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

"Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Permenhub itu, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan," kata Budi.

Baca juga: Berlaku 6-17 Mei, Ini Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021

2. Kereta api

Pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:

  1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
  2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
  3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
  4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan menambahkan, pengecualian kereta api perkotaan angkutan penumpang akan diikuti dengan pembatasan frekuensi dan pengurangan jam operasional.

Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021

Sanksi bagi pelanggar

Melansir Kompas.com, Jumat (9/4/2021), Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, terdapat sanksi bagi pelanggar larangan mudik 2021.

  1. Sanksi pertama, yakni kendaraan diminta putar balik.
    Sanksi ini berlaku bagi kendaraan yang tidak sesuai klasifikasi dapat beroperasi di tengah peniadaan mudik.
  2. Sanksi berupa penilangan maupun sanksi berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan.

Surat izin perjalanan yang dikecualikan

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ada prasyarat perjalanan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan yang dikecualikan.

Syarat tersebut, yaitu:

  • Surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah/elektronik yang dibubuhkan.
  • Pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.

Surat itu berlaku secara perseorangan dan berlaku untuk satu kali perjalanan pergi/pulang.

Kemudian, surat itu diwajibkan bagi masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun ke atas.

Baca juga: INFOGRAFIK: 8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021

Perjalanan yang dikecualikan

Wiku menjelaskan, meski mudik dilarang, beberapa kegiatan bepergian lintas wilayah diperbolehkan.

Perjalanan tersebut seperti, layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak lainnya.

"Bekerja atau perjalanan dinas. Kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang," ujar Wiku lewat keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (9/4/2021),

Selain keperluan mendesak seperti disebutkan di atas, tidak diizinkan untuk mudik atau bepergian.

"Apabila tidak memenuhi persyaratan ini, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," ujarnya.

(Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya, Yohana Artha Uly | Editor: Kristian Erdianto, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi