Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Berikut Kendaraan yang Masih Bisa Beroperasi 6-17 Mei

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Suasana Terminal Cicaheum Bandung terlihat sepi penumpang saat pandemi covid-19.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Semua moda transportasi baik darat, laut, udara dilarang beroperasi mulai 6 hinga 17 Mei 2021.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kendati demikian, ada sejumlah kendaraan yang diperbolehkan melintas selama masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

Baca juga: Operasi Razia Mudik Akan Digelar Selama 6-17 Mei, di Mana Saja?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikutip dari laman Setkab, pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian.

Angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu:

  1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang,
  2. Kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus 
  3. Kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Larangan tersebut dimulai dari tanggal 6 Mei-17 Mei 2021.

Meskipun demikian, terdapat alat transportasi yag masih dapat beroperasi yaitu angkutan barang dan logistik. Kendaraan angkutan tersebut tetap berjalan seperti biasa.

Kendaraan yang diizinkan beroperasi

Selain itu, masih ada lagi kendaraan yang diizinkan beroperasi selama larangan mudik 2021.

Baca juga: Berlaku 6-17 Mei, Ini Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021

Kendaraan yang boleh beroperasi saat larangan mudik 2021:

1. Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti:

2. Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti:

Baca juga: 8 Poin Larangan Mudik Lebaran Berlaku 6-17 Mei 2021

3. Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan:

4. Wilayah aglomerasi

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan masih memperbolehkan moda transportasi maupun kendaraan bermotor melakukan pergerakan di sejumlah wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.

Baca juga: Tanya Jawab Panduan bagi Peserta UTBK-SBMPTN 2021 Unpad

Adapun wilayah algomerasi yang dimaksud meliputi:

Sedangkan pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku di 4 wilayah, yakni:

Baca juga: ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik atau ke Luar Kota pada 6-17 Mei 2021

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi