Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Baik, Umrah Akan Dibuka Lagi, Simak Syarat untuk Jemaah

Baca di App
Lihat Foto
AP/STR
Ratusan jemaah Muslim mengelilingi Ka'bah, bangunan berbentuk kubus di Masjid Al Haram, sembari menerapkan jaga jarak sosial untuk melindungi diri dari virus corona, di kota suci Muslim di Mekkah, Arab Saudi, Rabu, 29 Juli, 2020.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pandemi virus corona sangat berdampak pada pelaksanaan ibadah haji dan umrah selama beberapa waktu.

Namun, ada kabar baik bahwa Arab Saudi akan membuka kembali Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk jemaah umrah.

Melansir Kemenag, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, izin pembukaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi diberikan secara terbatas dengan perizinan yang ketat.

Pembukan tersebut dilakukan awal Ramadhan 2021. “Saudi akan membuka izin umrah mulai awal Ramadan 1442H,” kata dia, seperti dikutip Kompas.com, Minggu (11/4/2021).

Izin umrah ini dibuka untuk warga negara Arab Saudi dan ekspatriat yang saat ini tinggal di Arab Saudi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Endang mengatakan, pendaftaran e-visa umrah bisa dilakukan melalui aplikasi Eatamarna dan Tawakalna.

Aplikasi itu terbuka dan dapat diakses oleh penyelenggara umrah untuk negara yang diizinkan jemaahnya masuk ke Arab Saudi.

Baca juga: Arab Saudi Akan Kenakan Denda Rp 38 Juta untuk Jemaah Umrah Ilegal

Syarat jemaah

Terdapat beberapa syarat bagi jemaah yang diberikan izin untuk melaksanakan ibadah di Tanah Suci.

Syaratnya adalah sebagai berikut.

  1. Calon jemaah umrah yang akan mendaftar diwajibkan sudah divaksin.
  2. Selama di Arab Saudi, jemaah diharuskan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  3. Izin diberikan untuk jemaah umrah berusia 18-60 tahun.

“Untuk pembatasan usia jemaah umrah, masih diberlakukan 18 - 60 tahun, kecuali bagi warga Saudi menjadi sebelum 70 tahun,” ujar Endang.

Baca juga: Arab Saudi Izinkan Jemaah yang Sudah Divaksin untuk Umrah, Bagaimana dengan Indonesia?

Denda

Melansir Arab NewsJumat (9/4/2021), mereka yang melakukan umrah tanpa izin akan dikenai denda 10.000 Riyal Saudi atau setara Rp 38,8 juta.

Denda juga akan dikenakan bagi yang mencoba masuk Masjidil Haram di Mekkah tanpa izin, yakni sebesar 1.000 Riyal Saudi atau Rp 3,8 juta.

Saat ini, pemerintah Saudi tengah mempertimbangkan aturan tersebut agar dapat berlaku hingga pandemi berakhir atau saat kehidupan kembali normal.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memastikan seluruh tindakan pencegahan penyebaran virus ditaati.

Selain itu, dipastikan bahwa peraturan yang disetujui untuk melakukan umrah dan shalat sejalan dengan kapasitas keselamatan operasional di seluruh situs dan alun-alun Masjidil Haram.

Setiap jemaah yang hendak menunaikan umrah atau shalat di Masjidil Haram harus mempunyai izin.

Nantinya, personel keamanan akan berpatroli di seluruh pusat kendali keamanan, jalan, situs, dan jalur menuju area pusat di sekitar Masjidil Haram.

Baca juga: Kemenag Bantah Informasi Soal Vaksin Sinovac yang Tak Bisa Digunakan Sebagai Syarat Umrah

Indonesia belum dapat akses

Melansir Kompas.com, 8 April 2021, Indonesia belum dapat akses masuk. Hingga saat ini, Indonesia masuk dalam 20 negara yang belum diberikan akses masuk ke Arab Saudi.

Artinya, kebijakan itu tidak berlaku bagi Indonesia.

Untuk diketahui, Dewan Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi akan mengizinkan 50.000 jemaah umrah selama Ramadhan tahun ini.

Sementara, 100.000 jemaah di luar umrah akan diizinkan untuk shalat di Masjidil Haram, Mekkah.

Artinya, Masjidil Haram hanya mengizinkan 150.000 jemaah setiap harinya selama Ramadhan, seperti diberitakan Arab News.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi