KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik pada 30 Maret 2021.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (8/4/2021) peraturan tersebut secara garis besar mengatur mengenai royalti penggunaan secara komersial lagu maupun musik.
Pasal 3 PP 56/2021 menyebutkan, setiap orang bisa menggunakan lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan catatan harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan atau pemilik hak terkait.
Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baca juga: Mengapa Orang Tua Tidak Menyukai Musik Modern?
Tarif royalti musik
Jenis layanan publik bersifat komersial yang harus membayar royalti sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut, antara lain restoran, bar, diskotik, bioskop, dan tempat rekreasi.
Lantas, berapa besaran tarif royalti yang wajib dibayarkan kepada LMKN? Berikut daftarnya:
1. Restoran dan kafe
Tarif royalti pencipta adalah Rp 60.000 per kursi per tahun. Sedangkan royalti hak terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun.
2. Pub, bar, dan bistro
Tarif royalti pencipta adalah Rp 180.000 per m2 per tahun. Sedangkan royalti hak terkait sebesar Rp 180.000 per m2 per tahun.
3. Diskotik dan klub malam
Tarif royalti pencipta adalah Rp 250.000 per m2 per tahun. Sedangkan royalti hak terkait sebesar Rp 180.000 per m2 per tahun.
Baca juga: Suka Mendengarkan Musik Saat Berolahraga? Ini Manfaatnya
4. Gedung bioskop
Royalti pencipta dan royalti hak terkait untuk gedung bioskop ditetapkan lump sum Rp 3.600.000 per layar per tahun.
5. Tempat rekreasi
Tempat rekreasi di alam terbuka dan pusat rekresi di dalam ruangan yang menggunakan tiket, wajib membayar royalti dengan perhitungan harga tiket masuk dikali 1,3 persen dikali jumlah pengunjung dikali 300 hari dikali prosentasi penggunaan musik.
Adapun bagi tempat rekreasi di dalam ruangan yang tidak menggunakan tiket tarif royalti ditetapkan lump sum Rp 6.000.000 per tahun.
Baca juga: Mengenang Kurt Cobain, Ikon Musik Rock Modern
Tempat lain yang wajib membayar royalti
Selain kelima tempat yang telah disebutkan, PP 56/2021 juga mengatur pemungutan royalti musik untuk sembilan tempat lainnya, termasuk perkantoran, supermarket, dan karaoke.
Total ada 14 tempat yang wajib membayar royalti jika menggunakan musik untuk tujuan komersial.
Daftar lengkap tarif royalti musik dapat dilihat di laman resmi LMKN pada tautan berikut ini:
Baca juga: Profil WR Supratman, Sosok di Balik Peringatan Hari Musik Nasional 2021
Kafe UMKM dapat keringanan royalti
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris mengatakan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan mendapatkan keringanan pembayaran royalti tersebut.
“Jadi untuk UMKM, kafe-kafe UMKM ada keringanan royalti,” kata Freddy, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (9/4/2021).
Keringanan pembayaran royalti untuk UMKM diatur dalam Pasal 11 PP 56/2021.
Baca juga: Pengecekan NIK Penerima BLT UMKM 2021 Sudah Dapat Dilakukan, Cek di eform.bri.co.id
Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif royalti.
Adapun detail mengenai besaran keringanan pembayaran royalti lagu dan musik bagi pelaku UMKM akan diatur dalam aturan turunan setingkat Peraturan Menteri.
Freddy menegaskan, pembayaran royalti lagu dan musik akan diwajibkan bagi setiap orang yang menggunakannya untuk kepentingan komersialisasi.
“Kalau enggak komersial enggak apa-apa,” ujar Freddy.
Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM 2021 Dibuka, Berikut Kuota, Tahapan, hingga Cara Daftarnya...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.