Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tempat yang Wajib Bayar Royalti Musik dan Besaran Tarifnya

Baca di App
Lihat Foto
shutterstock
Ilustrasi musik metal
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik pada 30 Maret 2021.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (8/4/2021) peraturan tersebut secara garis besar mengatur mengenai royalti penggunaan secara komersial lagu maupun musik.

Pasal 3 PP 56/2021 menyebutkan, setiap orang bisa menggunakan lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan catatan harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan atau pemilik hak terkait.

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mengapa Orang Tua Tidak Menyukai Musik Modern?

Tarif royalti musik

Jenis layanan publik bersifat komersial yang harus membayar royalti sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut, antara lain restoran, bar, diskotik, bioskop, dan tempat rekreasi.

Lantas, berapa besaran tarif royalti yang wajib dibayarkan kepada LMKN? Berikut daftarnya:

1. Restoran dan kafe

Tarif royalti pencipta adalah Rp 60.000 per kursi per tahun. Sedangkan royalti hak terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun.

2. Pub, bar, dan bistro

Tarif royalti pencipta adalah Rp 180.000 per m2 per tahun. Sedangkan royalti hak terkait sebesar Rp 180.000 per m2 per tahun.

3. Diskotik dan klub malam

Tarif royalti pencipta adalah Rp 250.000 per m2 per tahun. Sedangkan royalti hak terkait sebesar Rp 180.000 per m2 per tahun.

Baca juga: Suka Mendengarkan Musik Saat Berolahraga? Ini Manfaatnya

4. Gedung bioskop

Royalti pencipta dan royalti hak terkait untuk gedung bioskop ditetapkan lump sum Rp 3.600.000 per layar per tahun.

5. Tempat rekreasi

Tempat rekreasi di alam terbuka dan pusat rekresi di dalam ruangan yang menggunakan tiket, wajib membayar royalti dengan perhitungan harga tiket masuk dikali 1,3 persen dikali jumlah pengunjung dikali 300 hari dikali prosentasi penggunaan musik.

Adapun bagi tempat rekreasi di dalam ruangan yang tidak menggunakan tiket tarif royalti ditetapkan lump sum Rp 6.000.000 per tahun.

Baca juga: Mengenang Kurt Cobain, Ikon Musik Rock Modern

Tempat lain yang wajib membayar royalti

Selain kelima tempat yang telah disebutkan,  PP 56/2021 juga mengatur pemungutan royalti musik untuk sembilan tempat lainnya, termasuk perkantoran, supermarket, dan karaoke. 

Total ada 14 tempat yang wajib membayar royalti jika menggunakan musik untuk tujuan komersial.

Daftar lengkap tarif royalti musik dapat dilihat di laman resmi LMKN pada tautan berikut ini:

Besaran Tarif LMKN

Baca juga: Profil WR Supratman, Sosok di Balik Peringatan Hari Musik Nasional 2021

Kafe UMKM dapat keringanan royalti

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris mengatakan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan mendapatkan keringanan pembayaran royalti tersebut.

“Jadi untuk UMKM, kafe-kafe UMKM ada keringanan royalti,” kata Freddy, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (9/4/2021).

Keringanan pembayaran royalti untuk UMKM diatur dalam Pasal 11 PP 56/2021.

Baca juga: Pengecekan NIK Penerima BLT UMKM 2021 Sudah Dapat Dilakukan, Cek di eform.bri.co.id

Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif royalti.

Adapun detail mengenai besaran keringanan pembayaran royalti lagu dan musik bagi pelaku UMKM akan diatur dalam aturan turunan setingkat Peraturan Menteri.

Freddy menegaskan, pembayaran royalti lagu dan musik akan diwajibkan bagi setiap orang yang menggunakannya untuk kepentingan komersialisasi.

“Kalau enggak komersial enggak apa-apa,” ujar Freddy. 

Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM 2021 Dibuka, Berikut Kuota, Tahapan, hingga Cara Daftarnya...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 14 Tempat yang Wajib Bayar Royalti jika Gunakan Lagu secara Komersial

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi