Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP Orang Pribadi

Baca di App
Lihat Foto
indonesia.go.id
ILustrasi NPWP
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang harus dimiliki Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha.

NPWP ini digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan serta sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam alur perpajakan.

Kini, NPWP juga masuk dalam persyaratan pengurusan berbagai administrasi pelayanan umum seperti perbankan, pembuatan paspor, dan lamaran kerja.

Oleh sebab itu, setiap warga negara yang adalah Wajib Pajak, hendaknya memiliki NPWP perorangan atau orang pribadi.

Dalam mengurus NPWP Anda akan melalui tiga tahapan. Yaitu pendaftaran akun NPWP, pengisian formulir NPWP, dan penyampaian formulir.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Aktivasi NPWP Berstatus Non-Efektif

Sebelum melangkah ke pendaftaran, hendaknya siapkan dulu dokumen-dokumen persyaratan untuk membuat NPWP.

Menurut laman pajak.go.id, ada empat kriteria pendaftaran NPWP Orang Pribadi. Yaitu :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Termasuk dalam hal ini adalah karyawan atau pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang dan lain sebagaianya.

Untuk pembuatan NPWP kriteria ini, berikut adalah syarat dokumen yang harus disiapkan:

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.

Masuk dalam kriteria ini adalah pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan dan sejenisnya.

Syarat untuk kriteria ini cukup menyiapkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP saja.

Baca juga: Apa Itu NPWP dan Bagaimana Cara Daftarnya?

3. Apabila sudah memiliki NPWP Pribadi lalu mendapatkan penghasilan dari usaha dan atau dari pekerjaan bebas pada satu atau lebih tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

Syarat dalam kriteria ini adalah fotokopi kartu NPWP.

4. Warisan belum terbagi

Pada dasarnya, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi menggunakan NPWP dari orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.

Namun ketika orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP dan dari warisan tersebut diperoleh penghasilan, maka yang mendaftarkan diri adalah wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, yaitu salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan. 

Tempat pendaftarannya sendiri di tempat tinggal tetap Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan sebelum ia meninggal. 

Atau di tempat pusat kepentingan ekonomi harta warisan berada.

Sedangkan syarat yang harus disiapkan adalah:

  • Fotokopi akta atau surat kematian dari Wajib Pajak yang meninggalkan warisan.
  • Dokumen yang menunjukkan wakil Wajib Pajak yang meninggalkan warisan. Bisa berupa fotokopi NPWP salah satu ahli waris, fotokopi akta wasiat, fotokopi NPWP pelaksana wasiat, fotokopi kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan 

Setelah semua syarat disiapkan dan kategori ditentukan, maka Anda bisa mengurus pendaftaran NPWP di situs resmi www.pajak.go.id

Baca juga: Begini Cara Mendapatkan NPWP Elektronik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi