Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Kemenristek yang Akan Dilebur dengan Kemendikbud

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar Zoom Kemenristek
Menristek Bambang Brodjonegoro saat memberikan sambutan dalam MoU Kemenristek/BRIN dengan Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (Inotek) secara virtual, Senin (28/9/2020).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) akan dilebur menjadi satu dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Selain itu juga akan dibentuk kementerian baru, yakni Kementerian Investasi.

Diberitakan Kompas.com, keputusan tersebut diambil saat Rapat Paripurna DPR pada Jumat (9/4/2021).

Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa Kemenristek dan Kemendikbud akan dilebur menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peleburan dan pembentukan kementerian baru itu sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) yang membahas surat dari Presiden Joko Widodo mengenai pertimbangan pengubahan kementerian.

Adapun persetujuan DPR ini sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kementerian Negara yang mengatur bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

Baca juga: Ramai soal Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik BPN, Ini Penjelasan Kementerian ATR

Berikut sejarah Kementerian Riset di Indonesia:

1. Dibentuk di era Soekarno

Mengutip Kompaspedia, kementerian yang membidangi riset dan teknologi dibentuk pertama kali pada era Kabinet Kerja III di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno.

Kementerian tersebut dibentuk pada 6 Maret 1962, dengan nama Kementerian Negara Urusan Riset Nasional.

Menteri pertama adalah Soedjono Djoened Poesponegoro yang menjabat pada tiga periode Kabinet (Kabinet Kerja III, Kabinet Kerja IV, dan Kabinet Dwikora) atau sejak 6 Maret 1962 – 22 Februari 1966.

Baca juga: Mengenang Kelahiran Soekarno, Sosok dan Ajarannya

Pada era itu, kementerian ini berada di bawah Menteri Koordinator Kompartemen Produksi.

Pada Kabinet Dwikora II dan III, kementerian ini dipimpin oleh Suhadi Reksowardojo.

Nomenklatur menteri berubah menjadi Menteri Lembaga Research Nasional, berada di bawah Wakil Perdana Menteri bidang Hubungan Institusi Politik.

Baca juga: Profil Presiden Pertama RI: Soekarno

2. Sempat ditiadakan di era Soeharto

Pada masa awal pemerintahan Presiden Soeharto, yakni pada era Kabinet Ampera I (1966) sampai Kabinet Pembangunan I (1973), kementerian yang membidangi urusan riset ditiadakan dari kabinet.

Baru pada Kabinet Pembangunan II era Presiden Soeharto, nomenklatur kementerian diadakan kembali dengan nama Kementerian Negara Riset.

Menteri yang dipercaya Soeharto memegang jabatan ini adalah Soemitro Djojohadikoesoemo.

Baca juga: Profil Presiden Kedua RI: Soeharto

Kemudian pada 1978, Bacharuddin Jusuf Habibie atau BJ Habibie dipercaya sebagai Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek).

BJ Habibie mengemban tugas tersebut selama empat era kabinet di masa pemerintahan Soeharto, yakni sejak era Kabinet Pembangunan III (1978) sampai berakhirnya Kabinet Pembangunan VI (1998) atau sekitar 20 tahun.

Pada masa BJ Habibie menjadi menteri, nomenklatur kementerian yang sebelumnya Menteri Negara Riset diubah menjadi Menteri Negara Riset dan Teknologi.

Pada 14 Maret 1998 saat Kabinet Pembangunan VII diumumkan Presiden Soehato, jabatan Menristek dipercayakan kepada Rahardi Ramelan.

Sedangkan BJ Habibie dipercaya menjadi Wakil Presiden mendampingi Presiden Soeharto sejak 11 Maret 1998 sampai 21 Mei 1998.

Baca juga: Mengenang Habibie, dari Dunia Dirgantara hingga Kecamannya terhadap Musik Rap

3. Kemenristek di era Habibie

Pada era Kabinet Reformasi Pembangunan yang dipimpin Presiden BJ Habibie, posisi Menristek dipercayakan kepada Muhammad Zuhal yang berlatar akademik.

Zuhal merupakan Guru Besar Elektro Teknik dan peneliti Institut Teknologi Bandung (ITB) serta Universitas Indonesia (UI).

Di bidang Riset dan Pengembangan Teknologi, Muhammad Zuhal pernah menjabat Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Ketua Dewan Riset Nasional (DRN), dan Dirut PT PLN.

Muhammad Zuhal memegang jabatan menteri pada periode 23 Mei 1998 sampai 20 Oktober 1999.

Baca juga: Alasan Gus Dur Menghapus Jabatan Wakil Panglima TNI

4. Kemenristek di era Gus Dur

Pada era Kabinet Persatuan Nasional yang dipimpin Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), jabatan Menristek dipegang oleh Muhammad AS Hikam pada periode 29 Oktober 1999 sampai 23 Juli 2001.

5. Kemenristek di era Megawati

Pada era Kabinet Gotong Royong, 10 Agustus 2001 sampai 29 Oktober 2004, di bawah kepemimpinan Presiden Megawati, posisi Menristek dipegang Hatta Rajasa.

Baca juga: Profil Presiden Kelima RI: Megawati Soekarnoputri

6. Kemenristek di era SBY

Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada Kabinet Indonesia Bersatu I, jabatan Menristek dipegang oleh Kusmayanto Kadiman sejak 21 Oktober 2004 sampai 20 Oktober 2009.

Kemudian pada Kabinet Indonesia Bersatu II, posisi Menristek pada awalnya dijabat oleh Suharna Surapranata, yakni sejak 22 Oktober 2009 sampai 19 Oktober 2011.

Namun, posisi itu kemudian digantikan Gusti Muhammad Hatta, sejak 20 Oktober 2011 sampai 20 Oktober 2014. Dia sebelumnya menjabat Menteri Lingkungan Hidup pada 2009–2011.

Baca juga: Profil Presiden Keenam RI: Susilo Bambang Yudhoyono

7. Peleburan Kemenristek di era Jokowi

Pada periode pertama kepemimpinan Presiden Joko Widodo, 27 Oktober 2014 sampai 20 Oktober 2019, nomenklatur kementerian riset berganti nama menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Menteri yang menjabat adalah Mohamad Nasir. Bidang Perguruan Tinggi ada di bawah kewenangan lembaga ini.

Periode kedua pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo pada Kabinet Indonesia Maju, nomenklatur kementerian berubah lagi menjadi Kementerian Riset dan Teknologi.

Menteri yang menjabat adalah Bambang Brodjonegoro.

Baca juga: Jokowi Klaim Kasus Covid-19 di Indonesia Menurun, Benarkah Demikian?

Pengaturan bidang Perguruan Tinggi tidak lagi menjadi kewenangan kementerian ini, namun dialihkan kewenangan pengaturannya kepada Kemedikbud.

Pada Kabinet Indonesia Maju tahun 2019 pula, nomenklatur kementerian kembali berubah menjadi Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sesuai tugas pokok, fungsi dan kewenangannya, Kemenristek/BRIN memastikan pembangunan iptek dan inovasi dijalankan secara terintegrasi untuk dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.

Lalu, pada Jumat (9/4/2021) melalui Rapat Paripurna DPR, diputuskan bahwa Kemenristek akan dilebur dengan Kemendikbud, untuk membentuk kementerian baru yang diberi nama Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).

Baca juga: Di Balik Permintaan Jokowi agar Masyarakat Lebih Aktif Kritik Pemerintah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi