Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Dibayar Penuh, Ini Besaran THR 2021 yang Diatur Kemenaker

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada Senin (12/4/2021).

Aturan pemberian THR bagi pekerja dan buruh ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pada 2021, THR wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.

Pada 2020, pengusaha diberi kelonggaran pemberian THR dengan alasan kelangsungan usaha.

Menurut Ida, kini ekonomi sudah lebih membaik, maka THR wajib dibayar penuh.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut," kata Ida dalam konferensi pers virtual, di YouTube Kemenaker RI, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020

Pekerja lebih dari 12 bulan

Dengan memanfaatkan momentum bulan Ramadhan 2021, Kemenaker mewajibkan pengusaha untuk memberi THR penuh.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

Pekerja upah bulanan

Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar satu bulan upah.

Pekerja upah harian

THR juga wajib diberikan kepada bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.

THR upah satu bulan pekerja harian dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Asal-usul THR, Awalnya Hanya untuk PNS hingga Picu Protes Buruh

Pekerja kurang dari 12 bulan

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Perhitungan THR 2021 bagi pekerja kurang dari 12 bulan, yaitu:

masa kerja x 1 bulan upah
      12

Adapun upah satu bulan pekerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Pengawasan bagi pengusaha

Demi memantau kepatuhan pengusaha dalam memberikan THR, Ida meminta bantuan kepada para kepala daerah.

"Kami mohon kerja sama kepada para kepala daerah, untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh," tutur Ida.

Jika ada pengusaha yang tidak mampu membayar THR karena dampak pandemi Covid-19, masih diberi kesempatan dengan beberapa syarat.

"Agar melakukan dialog dengan para pekerja atau buruh, untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai iktikad baik," ujar Ida.

Hasil kesepakatan antara pengusaha dan pekerja itu disampaikan secara tertulis, lalu dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Ida menegaskan, hasil kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021. Pembayaran bisa dilakukan bertahap, asal tetap memenuhi kewajiban jumlah yang dibayarkan.

"Diminta kepada kepala daerah untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR," kata Ida.

Ia juga mengatakan bahwa Kemenaker sudah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR 2021.

Baca juga: Fakta Seputar THR dan Gaji Ke-13 bagi PNS di Tengah Pandemi Corona

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi