Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Puasa? Ini Fatwa Mufti Arab Saudi dan Al-Azhar

Baca di App
Lihat Foto
Dok INSTAGRAM/RIDWAN KAMIL
Ariel NOAH saat mengikuti vaksinasi Covid-19 mengenakan kaus A Series 2020.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Bulan puasa di depan mata. Sama seperti tahun lalu, Ramadhan kali ini masih berada dalam situasi pandemi virus corona.

Bedanya, pemerintah kini mulai mengizinkan digelarnya sejumlah ibadah di masjid dengan protokol kesehatan ketat. Praktik pelaksanan ibadah tersebut dibatasi hanya untuk 50 persen dari kapasitas.

Baca juga: Panduan Ibadah Ramadhan Kemenag, Tarawih Dibatasi 50 Persen Kapasitas

Seiring dengan itu, pemerintah juga terus menggalakkan upaya vaksinasi Covid-19 untuk mempercepat tercapainya herd immunity atau kekebalan kelomok.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski demikian, banyak orang bertanya-tanya: "Apakah vaksinasi Covid-19 dapat membatalkan puasa?".

Fatwa Mufti Arab Saudi

Sama halnya dengan Indonesia, Arab Saudi saat ini juga tengah mengebut upaya vaksinasi Covid-19.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengatakan, lebih dari 2,6 juta dosis vaksin virus corona telah diberikan penduduk di Kerajaan sejauh ini.

Untuk menjawab keraguan umat Islam, Mufti Besar Arab Sasudi Sheikh Abdul Aziz al-Asheikh menegaskan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.

"Vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa karena tidak dianggap sebagai makanan dan minuman," kata al-Asheikh, dikutip dari Arab News.

"Vaksin diberikan secara intramuskuler, sehingga tidak membatalkan puasa," sambungnya.

Baca juga: Fatwa MUI: Swab Test dan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

Al-Azhar

Senada dengan Arab Saudi, Pusat Fatwa (Dar al-Ifta) al-Azhar, Kairo, Mesir juga mengonfirmasi bahwa suntikan vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa, dikutip dari Gulf News.

Disebutkan bahwa vaksin bekerja dengan menyuntikkan bagian dari kode genetik virus ke dalam tubuh untuk merangsang sistem kekebalan dan bukan merupakan makanan maupun minuman.

Selain itu, suntikan vaksin juga tidak dilakukan melalui rongga tubuh, seperti mulut, hidung, dan telinga.

Pernyataan Pusat Fatwa Al Azhar muncul setelah pemerintah mengumumkan akan melanjutkan kampanye vaksinasi di bulan Ramadhan.

Baca juga: Tak Membatalkan Puasa, Ini yang Perlu Diketahui soal Vaksinasi Covid-19 pada Bulan Ramadhan

MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya juga telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Keputusan itu tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 17 Maret 2021.

Selain itu, ada tiga rekomendasi dari MUI soal vaksinasi Covid-19: 

1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa.

3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Baca juga: Link Download Jadwal Puasa Ramadhan 2021 di Seluruh Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi