Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Dapat Surat Izin Perjalanan atau SIKM Mudik Lebaran 2021

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi Mudik
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi memberlakukan larangan mudik untuk Lebaran 2021 ini.

Seluruh moda transportasi publik baik darat, laut, dan udara dilarang selama 6-17 Mei.

Pengecualian perjalanan bagi kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat dengan kepentingan mendesak.

Mendesak dalam artian bekerja/dinas, mengunjungi keluarga sakit/meninggal, ibu hamil didampingi 1 anggota keluarga, dan persalinan didampingi 2 orang.

Kendati demikian, mereka yang melakukan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 2021 harus menunjukkan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 8 Poin Larangan Mudik Lebaran Berlaku 6-17 Mei 2021

Surat izin perjalanan

Berikut ini ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

1. Pegawai instansi pemerintah

Pegawai instansi pemerintah baik ASN, BUMN/BUMD, maupun TNI/Polri yang melakukan perjalanan selama masa lebaran wajib melampirkan surat izin perjalanan.

Surat izin perjalanan/SIKM untuk pegawai pemerintah bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Print-out atau cetakan surat dibawa untuk ditunjukkan nanti.

2. Pegawai swasta

Surat izin perjalanan/SIKM untuk pegawai swasta bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan.

Pelaku perjalanan melampirkan cetakan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan tersebut dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Pekerja informal

Surat izin perjalanan/SIKM untuk pekerja sektor informal bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah.

Yang bersangkutan melampirkan cetakan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik kades/lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Masyarakat non-pekerja

Surat izin perjalanan/SIKM untuk masyarakat non-pekerja bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah.

Pelaku perjalanan melampirkan cetakan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik kades/lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca juga: Operasi Razia Mudik Akan Digelar Selama 6-17 Mei, di Mana Saja?

SIKM

Secara khusus, SIKM diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk DKI Jakarta.

Melansir Kompas.com, Jumat (9/4/2021), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan SIKM di Jakarta merujuk Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Surat itu mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Masyarakat yang ingin mudik untuk keperluan mendesak harus menyertakan SIKM.

Keperluan mendesak yang dimaksud di antaranya ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia.

Berikut cara mendapatkan SIKM untuk pekerja non-formal, masyarakat umum, pegawai pemerintahan dan karyawan swasta:

 

  • Bagi pekerja non-formal atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapat surat perjalanan dari perusahaan atau instansi pemerintah, mereka bisa mengajukan SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal.
  • Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin melakukan perjalanan darurat, mereka wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.
  • Bagi karyawan swasta, mereka harus mendapatkan surat perjalanan dari pimpinan.

Ketentuan tersebut berbeda dengan cara mendapatkan SIKM tahun lalu yang harus diurus secara online.

Baca juga: Mudik 2021 Dilarang, Ini Jenis Perjalanan yang Dapat Pengecualian

Ketentuan

Berikut ini ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM:

  1. Surat izin perjalanan atau SIKM ini berlaku untuk individual.
    Artinya satu surat hanya dapat digunakan untuk satu individu yang bersangkutan, tidak kelompok.

  2. Individual yang dimaksud adalah mereka yang berusia 17 tahun ke atas.
    Di bawah itu maka tidak memerlukan surat ini.

  • Surat izin perjalanan/SIKM ini berlaku hanya untuk sekali perjalanan
    Perjalanan yang dimaksud adalah pergi-pulang lintas daerah/provinsi/negara.
    Jadi, apabila seseorang akan kembali melakukan perjalanan di masa pembatasan ini, maka ia harus kembali mengurus surat izin perjalanan/SIKM.
  • Nantinya, surat izin perjalanan/SIKM ini akan diminta atau ditanyakan oleh petugas.

    Baca juga: Berlaku 6-17 Mei, Ini Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021

    Lokasi pengecekan

    Pengecekan surat izin perjalanan atau SIKM ada di beberapa lokasi, yakni:

    1. Pintu kedatangan maupun pos kontrol yang ada di rest area.
    2. Perbatasan kota besar
    3. Titik pengecekan
    4. Titik penyekatan daerah aglomerasi yang dilakukan oleh anggota TNI/Polri atau Pemda.

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sendiri telah menyiapkan penyekatan di 333 titik atau check point dari Lampung hingga Bali.

    Titik penyekatan tersebut berada di wilayah perbatasan kabupaten, kota, maupun provinsi.

    Baca juga: Mudik Dilarang Total 6-17 Mei 2021, Apa Sanksinya jika Nekat Melanggar?

    Perjalanan yang diizinkan

    Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, meski mudik dilarang, beberapa kegiatan bepergian lintas wilayah diperbolehkan.

    Perjalanan tersebut seperti, layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak lainnya.

    "Bekerja atau perjalanan dinas. Kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang," ujar Wiku lewat keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (9/4/2021).

    Selain keperluan mendesak seperti disebutkan di atas, tidak diizinkan untuk mudik atau bepergian.

    "Apabila tidak memenuhi persyaratan ini, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," ujarnya.

    Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Halaman Selanjutnya
    Halaman
    Tag

    Artikel Terkait

    Artikel berhasil disimpan
    Lihat
    Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
    Oke
    Artikel tersimpan di list yang disukai
    Lihat
    Artikel dihapus dari list yang disukai
    Oke
    Artikel dihapus dari list yang disukai
    Oke
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Kompas.com Play

    Lihat Semua

    Terpopuler
    Komentar
    Tulis komentar Anda...
    Terkini
    Lihat Semua
    Jelajahi