KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada Selasa (13/4/2021). Penentuan awal Ramadhan tersebut berdasarkan hasil Isbat pada Senin (12/4/2021) malam.
Tahun ini menjadi Ramadhan kedua yang harus dilalui masyarakat muslim dunia, khususnya di Indonesia, dengan situasi pandemi Covid-19 yang belum mereda.
Bagi Anda yang berada di wilayah Banda Aceh dan sekitarnya, berikut jadwal imsak dan buka puasa selama Ramadhan 2021 dalam zona waktu WIB:
1 Ramadhan 1442 H
- Imsak: 05.07 WIB
- Subuh: 05.17 WIB
- Maghrib/buka puasa: 18.49 WIB
- Isya: 19.59 WIB
2-3 Ramadhan 1422 H
- Imsak: 05.06 WIB
- Subuh: 05.16 WIB
- Maghrib/buka puasa: 18.49 WIB
- Isya: 19.59 WIB
4-5 Ramadhan 1442 H
- Imsak: 05.05 WIB
- Subuh: 05.16 WIB
- Maghrib/buka puasa: 18.49 WIB
- Isya: 19.59 WIB
Baca juga: Berbuka Puasa dengan Gorengan, Amankah?
6-7 Ramadhan 1442 H
- Imsak: 05.04 WIB
- Subuh: 05.14 WIB
- Maghrib/buka puasa: 18.49 WIB
- Isya: 19.59 WIB
8-9 Ramadhan 1442 H
- Imsak: 05.03 WIB
- Subuh: 05.13 WIB
- Maghrib/buka puasa: 18.49 WIB
- Isya: 19.59 WIB
10-11 Ramadhan 1442 H
- Imsak: 05.02 WIB
- Subuh: 05.12 WIB
- Maghrib/buka puasa: 18.49 WIB
- Isya: 19.59 WIB
12-14 Ramadhan 1442 H
- Imsak: 05.01 WIB
- Subuh: 05.11 WIB
- Maghrib/buka puasa: 18.49 WIB
- Isya: 19.59 WIB
Baca juga: Kurma untuk Penderita Diabetes, Apakah Aman?
15-16 Ramadhan 1442 H
- Imsak: 05.00 WIB
- Subuh: 05.10 WIB
- Maghrib/buka puasa: 18.49 WIB
- Isya: 19.59 WIB
17-19 Ramadhan 1442 H
- Imsak: 04.59 WIB
- Subuh: 05.09 WIB
- Maghrib/buka puasa: 18.49 WIB
- Isya: 20.00 WIB
20-21 Ramadhan 1442 H
- Imsak: 04.58 WIB
- Subuh: 05.08 WIB
- Maghrib/buka puasa: 18.49 WIB
- Isya: 20.00 WIB
Baca juga: Mengapa Saat Berbuka Puasa Dianjurkan Memakan Makanan Manis?
22-24 Ramadhan 1442 H
- Imsak: 04.57 WIB
- Subuh: 05.07 WIB
- Maghrib/buka puasa: 18.49 WIB
- Isya: 20.00 WIB
25-27 Ramadhan 1442 H
- Imsak: 04.56 WIB
- Subuh: 05.06 WIB
- Maghrib/buka puasa: 18.49 WIB
- Isya: 20.01 WIB
28-30 Ramadhan 1442 H
- Imsak: 04.55 WIB
- Subuh: 05.05 WIB
- Maghrib/buka puasa: 18.49 WIB
- Isya: 20.02 WIB
Baca juga: Shalat Tarawih di Rumah, Pilih 11 atau 23 Rakaat? Simak Penjelasan Lengkapnya
Shalat tarawih dibolehkan, tapi...
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, 6 April 2021, pemerintah resmi mengumumkan diperbolehkannya ibadah shalat tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadhan 2021.
Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konfensi pers usai rapat terbatas di Istana Negara, Senin (5/4/2021).
"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir dikutip dari siaran langsung konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden.
Dengan demikian, pelaksanaan shalat tarawih pada Ramadhan tahun ini boleh dilakukan di masjid atau tempat lain di luar rumah secara berjemaah.
Kebijakan ini berbeda jika dibandingkan dengan Ramadhan 2020 lalu. Tahun lalu, pemerintah meminta shalat tarawih dilakukan di rumah.
Meski demikian, pemerintah menyatakan ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi apabila masyarakat akan melaksanakan shalat tarawih berjemaah di masjid.
Baca juga: Melihat Pelaksanaan Shalat Tarawih Malam Pertama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
3 ketentuan
Muhadjir mengungkapkan, yang pertama, pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
"Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir.
Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah, tetapi dengan peserta atau jemaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.
Baca juga: Berikut Hukum Tidur Setelah Makan Sahur dan Shalat Subuh Saat Puasa Ramadhan
Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas diminta untuk tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.
"Di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan (mengikuti)," lanjut Muhadjir.
Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.
"Sehingga waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi darurat (pandemi Covid-19) ini," jelas Muhadjir.
"Pada prinsipnya, khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," tambahnya.
Baca juga: Batalkah Puasa Seseorang jika Ada Sisa Makanan di Sela Gigi yang Tertelan?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.