Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pemimpin Redaksi Kompas.com
Bergabung sejak: 21 Mar 2016

Wartawan Kompas. Pernah bertugas di Surabaya, Yogyakarta dan Istana Kepresidenan Jakarta dengan kegembiraan tetap sama: bersepeda. Menulis sejumlah buku tidak penting.

Tidak semua upaya baik lekas mewujud. Panjang umur upaya-upaya baik ~ @beginu

Ramadhan Kedua di Masa Pandemi dan Alasan Mematuhi Larangan

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS
Warga menggunakan masker saat melaksanakan shalat tarawih di Masjid Agung Al-Araf, Lebak, Banten, Rabu (23/4/2020). Warga setempat tetap menjalankan ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid dengan mengikuti protokol kesehatan meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid selama ramadhan. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/aww.
Editor: Amir Sodikin

KOMPAS.com - Hai, apa kabar? Semoga kabarmu baik.

Selasa (13/4/2021), kita memasuki bulan Ramadhan. Seluruh umat Islam diwajibkan berpuasa selama satu bulan penuh menuju bulan Syawal saat Idul Fitri dirayakan. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan. 

Seperti tahun lalu, kita menjalani puasa dalam situasi yang tidak biasa. Pandemi membuat sejumlah hal yang umum dilakukan selama puasa tidak bisa dilakukan.

Namun, tahun ini situasi agak berbeda. Meskipun kita semua belum keluar dari situasi pandemi karena Covid-19, sejumlah perubahan dalam bentuk pelonggaran aturan diberikan. Tentu saja, syaratnya tetap sama yaitu penerapan disiplin protokol kesehatan.

Untuk tarawih pertama misalnya. Jika tahun lalu dilarang dan ditiadakan, tahun ini tarawih dimungkinkan. Masjid Istiqlal misalnya, dibuka untuk tarawih pertama dengan persyaratan yang ketat. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah diminta membawa sajadah sendiri yang bersih. Mencegah penularan, Masjid Istiqlal tidak memasang karpet. Kapasitas maskimal dibatasi sampai 2.000 orang saja dan dihitung saat jemaah masuk pintu utama Masjid Istiqlal.

Penghitungan kapasitas maskimal ini akan jadi acuan untuk pelarangan jika kapasitas sudah terpenuhi.

Selama Ramadhan, tidak ada sahur dan buka bersama karena situasi Covid-19. Masjid Istiqlal hanya digunakan untuk shalat lima waktu dan tarawih. Setelah pukul 20.00, masjid akan dikosongkan untuk disterilkan dengan cairan disinfektan.

Kabar baik tentu saja jika dibandingkan apa yang kita alami saat Ramadhan tahun lalu. Meskipun dengan banyak aturan, pembatasan dan penerapan disiplin akan protokol kesehatan, perlahan-lahan kita bisa menjalankan kembali sejumlah aktivitas seperti sebelum pandemi.

Bersyukurlah kamu yang disiplin dengan protokol kesehatan dan membuat daerah atau kawasan atau wilayahmu tetap masuk kategori zona hijau.

Sejumlah pelonggaran aturan dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan diperbolahkan di wilayah zona hijau. Aturan tarawih di masjid yang sebelumnya tidak diperbolehkan sama sekali misalnya.

Namun, untuk wilayah yang masuk kategori zona merah dan oranye, pelonggaran aturan tidak diberikan. Larangan tarawih di masjid di zona merah dan oranye tetap diberlakukan untuk pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19.  

Untuk mengetahui status wilayah masuk zona hijau, kuning, oranye atau merah sebagai dasar aktivitas harian, silakan cek link ini. Secara periodik, pembaruan status zona wilayah di seluruh Indonesia dilakukan.

Penetapan status wilayah bisa kita perkirakan sendiri dengan sejumlah indikator yang digunakan yaitu epidemologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Kamu bisa baca acuan indikator itu untuk mengetahui status zona wilayah dan mengukur tingkat kewaspadaan ketika hendak beraktivitas.

Selain aktivitas di masjid yang mulai dilonggarakan dengan penerapan protokol kesehatan seperti untuk tarawih dan shalat lima waktu, Ramadhan kali ini juga berbeda dengan tahun lalu.

Jika tahun lalu tidak dimungkinkan restoran atau rumah makan buka dan dine-in, tahun ini pelonggaran dilakukan dengan kapasitas dibatasi hanya separuhnya.

Di Jakarta misalnya, jam operasional restoran dan rumah makan dengan dine-in selama Ramadhan bahkan diperpanjang hingga pukul 22.30. Saat sahur antara pukul 02.00-04.30, aktivitas yang sama juga diperbolehkan.

Namun, untuk restoran dan rumah makan di dalam pusat perbelanjaan atau mall tetap dibatasi waktu operasionalnya hingga pukul 21.00 bersamaan dengan waktu operasional semua tenant yang ada di dalamnya.

Pelonggaran aturan dengan mempertimbankan status wilayah apakah hijau apakah merah dan penerapan disiplin protokol kesehatan ini melegakan.

Kelegaan ini disambut gembira. Hal ini tercermin dari kemacetan di jalan-jalan utama dan mulai padatnya pengguna transportasi publik seperti kereta api commuter line. 

Di tengah kelegaan dan berangsur normalnya aktivitas, kita patut memuji kedisiplinan warga akan protokol kesehatan.

Ada beberapa yang teledor tentu saja. Menggembirakannya, sesama warga dan petugas ikut mengingatkan keteledoran itu. Saya menjumpai hal ini saat menggunakan commuter line menuju kantor.

Terkait sejumlah perubahan baik selama Ramadhan, ada satu yang masih mengganjal dan belum lega diterima. Hal yang mengganjal itu adalah soal larangan mudik untuk perayaan Idul Fitri pada 6-17 Mei 2021.

Atas larangan itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang operasi semua moda transportasi untuk peniadaan kegiatan mudik atau perjalanan jauh ke kampung halaman.

Larangan dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 mengatur pengecualian bagi transportasi yang melakukan perjalanan dan ketentuan bagi wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.

Larangan operasi semua moda transportasi meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang.

Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta kapal angkutan, sungai, danau, dan penyeberangan.

Pengecualian diberikan bagi mereka yang bekerja atau dalam perjalanan dinas bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Pengecualian ini membuka celah dan bisa jadi bahan perbantahan tidak berkesudahan soal perlakuan adil atau tidak adil.

Bagaimana meminimalkan celah perdebatan itu? Contoh dan teladan akan menentukan.

Bagi mereka yang mendapat pengecualian dan mayoritas adalah pejabat dengan status pelayan masyarakat, jangan lantas mentang-mentang.

Pertimbangkan perasaan warga yang dua tahun ini dilarang mudik ke kampung halaman dan berusaha patuh menerapkan demi kesehatan dan kebaikan. 

Satunya kata dan perbuatan para pembuat aturan akan jadi ingatan warga untuk mempertimbangkan tetap akan patuh atau membangkang di masa datang.

Salam teladan,

Wisnu Nugroho 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi