Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Aplikasi SINAR dan Cara Perpanjangan SIM Online dari Handphone

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Sonya Teresa
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit resmi meluncurkan aplikasi pembuatan dan perpanjangan SIM daring, yakni SINAR atau SIM Nasional Presisi, di SATPAS SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Selasa (13/4/2021).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, perpanjangan SIM dapat dilakukan masyarakat secara online lewat handphone.

Perpanjangan tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi SINAR.

"Hari ini, masyarakat Indonesia baik yang di dalam maupun di luar negeri kita harapkan bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM dari rumah atau di mana masyarakat berada cukup dengan menggunakan aplikasi Samsat digital nasional atau Sinar yang ada di handphone," kata Sigit, seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (13/4/2021).

Lantas, apa itu Sinar?

Baca juga: Simak, Ini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online melalui Ponsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM Nasional Presisi

SIM Nasional Presisi atau Sinar merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan izin mengemudi secara online, berbasis aplikasi.

Aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam perpanjangan dan pembuatan SIM.

Peluncuran aplikasi SINAR ini sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri untuk melakukan modernisasi pelayanan masyarakat.

"Tujuan pembangunan aplikasi ini adalah mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan SIM dimana saja dan kapan saja," kata Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Istiono.

Baca juga: Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi SINAR, Perpanjang SIM Cukup Lewat Handphone

Perpanjangan SIM

Aplikasi Sinar baru dapat dilakukan untuk perpanjangan SIM secara online.

Rencananya, Korlantas akan meningkatkan layanan SINAR untuk permohonan pembuatan SIM baru.

Selain itu, juga perpanjangan STNK dan pembuatan BPKB.

Polri membuka ruang kerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam layanan pengiriman SIM.

"Dengan aplikasi ini masyarakat dapat terlayani melalui jasa pengiriman dokumen SIM yang sudah terbit untuk diantar sampai ke alamat pemohon," kata Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Istiono.

Baca juga: Mengenal Jenis SIM di Indonesia, Mulai dari A hingga D, Ini Rinciannya

Tersedia untuk Android dan iOS

Aplikasi Sinar dapat diunduh langsung oleh masyarakat melalui Play Store, untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

Pembuatan dan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar untuk saat ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.

Dengan aplikasi Sinar, sebagian besar proses pembuatan SIM tidak perlu hadir ke Satpas.

Akan tetapi, untuk pembuatan SIM baru masyarakat tetap perlu datang ke Satpas untuk mengikuti ujian praktik.

Baca juga: Simak, Ini Cara Registrasi SIM Secara Online

Cara perpanjangan SIM via Sinar

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM melalui apliasi Sinar, maka dapat mengikuti tahap berikut:

  • Unduh aplikasi Sinar
  • Verifikasi nomor HP (OTP)
  • Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  • Verifikasi NIK dan SIM
  • Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  • Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  • Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  • Pilih metode pengiriman
  • Upload pas foto dan tanda tangan
  • Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  • Cetak SIM
  • Pengiriman
  • SIM diterima pemohon

Baca juga: SIM Gratis, Ini yang Bisa Dapat Secara Cuma-cuma

Tes kesehatan dan psikologi

Sebagai syarat perpanjangan SIM melalui Sinar, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes.

Verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI dilakukan secara elektronik.

Dokkes Mabes Polri sudah berkoordinasi dengan Dokkes seluruh Polda, untuk memberitahukan kepada dokter di setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.

Kemudian, tim dokter mengunggah hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, untuk mengetahui apakah pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.

(Sumber: Kompas.com/Tsarina Maharani, Ruly Kurniawan | Editor: Agung Kurniawan, Diamanty Meiliana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi