Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Selama Ramadhan

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Shutterstock
Ilustrasi vaksinasi.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan program vaksinasi Covid-19 akan tetap berjalan selama bulan Ramadhan 1442 H.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi covid-19 pada saat berpuasa.

Fatwa bahwa vaksinasi covid tak membatalkan puasa, dan boleh dilakukan bagi umat muslim yang sedang berpuasa. Oleh karena itu vaksinasi akan tetap dilaksanakan.

"Kita pastikan vaksinasi tidak akan kita kurangi atau hentikan. Yang pasti, pemerintah akan tetap terus mengupayakan ketersediaan vaksin ini," kata Nadia pada konferensi pers secara virtual via YouTube Kemenkes, Senin (12/4/2021).

Ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dalam pelaksanaan vaksinasi selama bulan Ramadhan dari waktu hingga jumlah tenaga kesehatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Dapat Jadwal Vaksinasi Saat Puasa, Apa yang Harus Dipersiapkan?

Waktu vaksinasi

Nadia mengatakan, proses vaksinasi dilakukan siang hari saat umat muslim menjalankan ibadah puasa.

Vaksinasi juga dapat dilakukan saat malam hari selama tak mengganggu ibadah ramadhan.

"Pelaksaan vaksinasi pada malam hari kami mendorong koordinasi yang dilakukan oleh para pengurus masjid bersama puskesmas, melalui RT, RW lurah atau kades setempat, untuk menjalankan vaksinasi yang dilakukan setelah pelaksanaan ibadah puasa di siang hari," ujar dia.

Baca juga: Apakah Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Puasa? Ini Fatwa Mufti Arab Saudi dan Al-Azhar

Vaksinasi di masjid

Sejauh ini, beberapa masjid sudah jadi posko pelayanan vaksinasi di beberapa daerah.

Hanya saja di bulan Ramadhan, vaksinasi perlu memperhatikan waktu ibadah shalat tarawih.

Sehingga, pelaksanaan vaksinasi di malam hari perlu menyesuaikan.

Mengenai teknis dan spesifik pelaksanaan vaksinasi di masjid selama Ramadhan, Nadia mengatakan, Kemenkes menyerahkan kepada pemerintah daerah.

"Dalam hal ini tentunya dinas kesehatan baik provinsi dan kabupaten/kota akan mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan vaksinasi yang akan dilakukan pada malam hari," katanya.

Lebih lanjut, Nadia menjelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi di masjid ini bukan kegiatan yang dilakukan terus-menerus.

Vaksinasi di masjid hanya pada momen tertentu saja, agar pelasanaannya lebih efisien.

"Pada waktu-waktu tertentu dan ini memang harus dilakukan kerja sama dengan pengurus masjid, maupun juga RT/RW setempat, bahkan juga lurah atau kepala desa," terang Nadia.

Baca juga: Tak Membatalkan Puasa, Ini yang Perlu Diketahui soal Vaksinasi Covid-19 pada Bulan Ramadhan

Jam operasional

Untuk posko-posko pelayanan vaksinasi seperti puskesmas dan rumah sakit, Nadia menjelaskan bahwa akan ada perubahan jam operasional.

"Tentunya untuk fasyankes akan ada perubahan jam operasional, tapi kita menunggu informasi lebih lanjut," ujar Nadia.

Meski belum ada keputusan mengenai detail perubahan jam operasional, tetapi Nadia memastikan bahwa akan ada pengurangan jam kerja.

"Tentunya mengenai pengaturan jam kerja ini akan lebih pendek karena mengingat sebagian dari tenaga kesehatan juga harus menjalankan ibadah puasa," jelas Nadia.

Ia mengatakan bahwa tenaga kesehatan perlu diberi kesempatan untuk tetap bisa menikmati sahur dan buka puasa bersama keluarganya.

Baca juga: Alami Rasa Sakit Pasca-vaksinasi Covid-19? Berikut Cara Lapor ke Website keamananvaksin.kemkes.go.id

Jumlah tenaga kesehatan

Agar pelaksanaan vaksinasi selama bulan Ramadhan tetap efektif, Nadia mengatakan tidak ada pengurangan jumlah tenaga kesehatan.

Jumlah tenaga kesehatan yang melayani vaksinasi di bulan Ramadhan sama dengan jumlah di bulan-bulan sebelumnya. Tidak ada pengurangan.

"Jadi kita tetap memberikan jumlah tenaga kesehatan yang sama dalam memberikan pelayanan," tutur Nadia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi