Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H dari Kemenag

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi shalat
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Ramadhan 1442 H/2021 masih harus dilalui dalam suasana pandemi Covid-19.

Oleh karenanya, sejumlah batasan dalam berkegiatan dan beribadah pun masih diberlakukan.

Tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dalam rangka menekan potensi penularan virus.

Baca juga: Berikut Hukum Menelan Air Liur dan Dahak Saat Puasa Ramadhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut ini adalah sejumlah panduan yang penting untuk diperhatikan dan diikuti terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan idul Fitri 1442 H di tengah pandemi Covid-19:

1. Sahur dan buka

Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Hal ini tentu dimaksudkan agar tidak terjadi mobilitas dan pertemuan antar masyarakat saat menjalani sahuron the road atau buka bersama, misalnya, yang bisa menimbulkan potensi penularan virus.

Jika tetap diadakan kegiatan buka bersama, maka harus menaati aturan pembatasan maksimal 50 persen dari kuota ruangan yang digunakan dan menghindari kerumunan.

Baca juga: Terasa Berat? Begini Tips Jalani Puasa Hari Pertama

2. Ibadah di masjid

Masjid atau mushala diperbolehkan membuka pintu untuk pelaksanaan berbagai jenis ibadah, mulai dari shalat wajib, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, hingga kegiatan Itikaf.

Namun dengan catatan, maksimal dihadiri oleh 50 persen kuota ruangan masjid atau mushala.

Selain itu, semua harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, menjaga jarak aman, menggunakan masker, dan membawa peralatan ibadah masing-masing dari rumah.

Ini untuk menghindari penularan virus melalui penggunaan barang bersama atau secara bergantian.

Bagi wilayah yang masih berada di zona merah (risiko penularan tinggi) atau oranye (risiko penularan sedang) berdasarkan ketetapan pemerintah daerah setempat, maka tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan ibadah di atas.

Baca juga: Tersisa 5 Daerah Zona Merah Covid-19 di Indonesia, Mana Saja?

3. Ceramah

Kegiatan sejenis ceramah mulai dari pengajian, kultum, tausiyah, atau kuliah subuh boleh dilaksanakan.

Akan tetapi, pelaksanaannya dibatasi maksimal 15 menit.

4. Peringatan Nuzulul Quran

Sama dengan pelaksanaan ibadah yang lain, peringatan hari turunnya Kitab Suci Al Quran ini boleh diselenggarakan pada Ramadhan kali ini, dengan catatan pembatasan kehadiran peserta di lokasi.

Dari total kapasitas yang ada, hanya 50 persen yang bisa diisi. Jika hadirin melebihi jumlah itu, dikhawatirkan risiko penularan tak dapat ditekan.

Selain pembatasan kapasitas, peserta dan panitia acara juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Sama dengan poin kedua, peringatan Nuzulul Quran juga tidak diperbolehkan untuk digelar di masjid/mushala yang ada di daerah zona merah/oranye.

Baca juga: Zona Merah Indonesia Naik Lagi Jadi 10 Daerah, Mana Saja?

5. Zakat fitrah

Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah bisa tetap dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan menghindarkan kerumunan.

6. Shalat Idul Fitri

Shalat Idul Fitri 1442 H boleh dilaksanakan di masjid maupun ruangan terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sesuai dengan imbauan yang dikeluarkan pemda setempat.

Berbeda dengan pelaksanaan ibadah Ramadhan, pelaksanaan shalat Idul Fitri ini tidak diatur harus ada batasan tertentu.

Tidak pula disebutkan apakah hanya bisa dilaksanakan di daerah zona kuning (risiko penyebaran rendah) atau zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) saja.

Dengan begitu, semua daerah bisa tetap menggelarnya tentu dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Ramadhan di Rumah, Berikut Niat dan Tata Cara Melaksanakan Shalat Tarawih

7. Vaksinasi

Terakhir adalah terkait dengan kegiatan vaksinasi Covid-19.

Pemerintah memperbolehkan vaksinasi untuk dilakukan selama Ramadhan 1442H.

Ini mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam yang lainnya.

Untuk panduan selengkapnya dapat diakses di laman berikut ini

Baca juga: Bolehkah Mahasiswa yang Sedang Ujian untuk Tidak Berpuasa?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 1442H/2021 Untuk Wilayah Jakarta dan Sekitanya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi