Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Tinggal Lebih Lama di Indonesia? Begini Cara Mengajukan Visa Onshore via Online

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK / Paolo Gallo
Ilustrasi visa Indonesia.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Indonesia mengenal dua jenis visa, yaitu visa offshore dan visa onshore.

Visa offshore adalah visa izin masuk bagi wisatawan asing yang masuk ke Indonesia. Sedangkan visa onshore adalah perpanjangan izin untuk tinggal lebih lama di Indonesia.

Untuk bisa mendapatkan visa, WNA harus memiliki penjamin atau warga pengundang yang merupakan WNI dan tinggal di Indonesia.

Kemudian melakukan registrasi secara online tanpa tatap muka, lewat laman visa-online.imigrasi.go.id.

Pengajuan secara online ini selain memudahkan kedua belah pihak, juga diterapkan sebagai usaha meminimalisir penggunaan kertas untuk kelangsungan bumi (go green). 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Long Term Visa, Harapan untuk Tingkatkan Pengeluaran Turis Asing

Alur pembuatan visa offshore

Berikut adalah alur mendapatkan visa offshore bagi para WNA:

1. Penjamin membuat akun di laman resmi imigrasi untuk mendapatkan nama akun dan kata sandi untuk akses masuk.

2. Kemudian penjamin mengajukan permohonan melalui laman tersebut.

3. Penjamin melakukan pembayaran dengan kode billing yang dikirimkan kantor imigrasi. 

4. Penjamin menunggu verfikasi data dan berkas yang dilakukan oleh petugas imigrasi.

5. Jika disetujui, maka visa elektronik akan dikirimkan ke email penjamin dan email WNA yang akan bertandang ke Indonesia.

6. Jika pengajuan ditolak, akan ada email juga yang masuk memberitahukan alasan penolakan yang ada.

Baca juga: Visa 5 Tahun untuk Turis Asing Terbit April 2021

Alur pengajuan visa onshore

Jika ingin memperpanjang izin tinggal di Indonesia, maka berikut adalah alur pengajuan visa onshore yang bisa Anda lakukan:

1. Pastikan penjamin sudah memiliki akun di laman resmi pembuatan visa online kantor imigrasi.

2. Penjamin mengajukan permohonan visa melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Khusus untuk tenaga kerja asing, penjamin harap melakukan pengajuan di tka-online.imigrasi.go.id.

3. Setelah mengunggah dokumen yang diminta, penjamin akan mendapatkan kode billing atau kode pembayaran (dalam rupiah dan dollar).

4. Penjamin harus segera melakukan pembayaran di Bank, sesuai yang tertera dalam kode billing.

5. Visa yang disetujui akan dikirimkan melalui email penjamin dan WNA yang ingin tinggal di Indonesia.

6. Demi kenyamanan, ajukan visa onshore ini maksimal 7 hari sebelum masa berlaku visa habis.

Baca juga: China Permudah Aturan Visa Turis Asing yang Sudah Menerima Vaksin Buatannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi