KOMPAS.com - Pemerintah menggulirkan bantuan untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Rencananya, anggaran program BLT UMKM ini akan menyasar 12,8 juta pelaku Usaha Mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 ini memakan anggaran setidaknya sebesar Rp 15,36 triliun.
Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM 2021 Dibuka, Berikut Kuota, Tahapan, hingga Cara Daftarnya...
Namun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan bantuan ini, apa saja?
Cara pengajuan
Proses dan cara daftar UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM 2021, yakni dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.
Beberapa pemda, sudah memberlakukan daftar UMKM online, alias pengajuan berkas bisa dilakukan secara online (daftar online UMKM).
Sementara beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.
Selanjutnya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
Baca juga: Golongan yang Tidak Dapat BLT UMKM 2021
Usulan calon penerima BPUM memuat:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon.
Syarat pengajuan
Namun demikian, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Baca juga: Kuota Terbatas, Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT UMKM 2021?
Pengecekan BLT UMKM
Berbeda dengan 2020, kali ini masyarakat yang terdaftar tidak diberi informasi melalui pesan singkat (SMS).
Masyarakat cukup dengan mengakses laman e-Form BRI, https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah terdaftar atau tidak.
Hal tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.
"Saat ini untuk pengecekan penerima BPUM 2021 cukup dengan mengakses laman eform.bri.co.id/bpum dan belum ada notifikasi melalui SMS," ujar Aestika saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).
Baca juga: Segera Daftar! Pencairan BLT UMKM Hanya 2 Tahap
Melalui link tersebut, masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan cara memasukkan nomor e-KTP (NIK) dengan mengisi kode verifikasi dan melanjutkan proses inquiry untuk mengecek apakah berhak mendapat bantuan atau tidak.
Berikut langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:
- Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
- Klik proses inquiry
- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.
Tanda jika terdaftar BLT UMKM
Setelah menginputkan data di laman eform.bri.co.id, nantinya masyarakat bisa mengetahui apakah mereka terdaftar atau tidak.
Saat dicoba dengan menginputkan nomor KTP penulis, hasilnya penulis tidak terdaftar sebagai penerima dan kolom keterangan berwarna merah.
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM," tulis keterangan di laman e-Form BRI.
Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Kembali Disalurkan pada 2021, Berapa Kuotanya?
Sebaliknya, jika terdaftar, kolom keterangan akan berwarna hijau dan bertuliskan sebagai berikut:
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ****** dengan nomor rekening ***********. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".
Apabila terdaftar sebagai penerima BPUM, maka selanjutnya dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk waktu/jadwal pencairan.
Mengenai pencairan, Aestika menekankan akan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI.
Penerima BPUM bisa datang sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa identitas diri.
Baca juga: Pengecekan NIK Penerima BLT UMKM 2021 Sudah Dapat Dilakukan, Cek di eform.bri.co.id
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.