Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Penukaran Uang untuk Lebaran Dibuka hingga 11 Mei 2021, Tidak Melayani Perorangan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DANI J
Warga antre menukarkan uang di Pasar Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. BI kerahkan satu minibus mobil kas keliling untuk membuka layanan penukaran uang ini.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Setiap tahun masyarakat biasanya berbondong-bondong untuk menukar uang saat menjelang lebaran.

Uang tersebut akan diberikan kepada sanak saudara yang didatangi ketika mudik lebaran.

Meski mudik lebaran tahun ini dilarang untuk semua kalangan, namun Bank Indonesia (BI) masih melayani penukaran uang.

Saat ini penukaran uang sudah bisa dilakukan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Unik, Ada Rasi EURion pada Uang Pecahan Rp 100.000, Apa Artinya?

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menjelaskan, layanan kas untuk periode Ramadhan dan lebaran 2021 dimulai 12 April sampai dengan 11 Mei 2021.

Kendati demikian, pelayanan penukaran uang pada tahun ini berbeda dari sebelumnya, karena BI tidak melayani penukaran untuk individu.

"Dengan kondisi masih pandemi, maka BI tidak melayani penukaran secara retail/individual baik di kantor BI maupun di tempat-tempat umum," kata Marlison kepada Kompas.com, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Golongan yang Tidak Dapat BLT UMKM 2021

Penukaran secara berkelompok

Sebagai gantinya, BI melakukan layanan penukaran secara wholesale atau berkelompok, yaitu melalui lembaga, instansi, korporasi, dan perbankan.

Misalnya, jika seseorang ingin menukar uang, bisa bersama-sama dengan rekan satu tempat kerjanya.

Dia menjelaskan penukaran uang bisa dilakukan baik di kantor pusat maupun di 45 kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Baca juga: Selain Uang Rp 75.000, Ini Uang Perayaan Khusus yang Pernah Dibuat BI

Selain itu, penukaran uang juga bisa dilakukan di 4.608 outlet Bank (di luar BI).

"Untuk proses penukaran tidak perlu mendaftar tetapi langsung ke Bank dengan membawa uang untuk ditukar," imbuhnya.

Marlison menegaskan tidak ada syarat khusus untuk menukarkan uang.

Baca juga: Video Viral Uang Pecahan Rp 100.000 Tidak Dipotong, Ini Penjelasan BI

Tidak perlu mendaftar 

Dia mengatakan, masyarakat hanya perlu membawa uang yang akan ditukar.

Selain itu, dia menjelaskan penukaran uang tidak perlu mendaftar secara online.

Aplikasi PINTAR atau https://pintar.bi.go.id hanya digunakan untuk menukar uang Rp 75.000.

Syaratnya, cukup menggunakan 1 KTP untuk menukarkan maksimal sebanyak 100 (lembar) UPK 75 Tahun RI setiap harinya dan dapat diulang pada hari berikutnya.

Baca juga: Mengapa Masih Ada yang Percaya Penipuan Bermodus Penggandaan Uang?

Sebagai informasi, pada periode Ramadhan dan Lebaran tahun ini, BI menyiapkan uang kartal yang terdiri dari uang lembar dan logam sebesar Rp 152,14 triliun.

Uang kartal tersebut didominasi pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, yakni sebesar Rp 137 triliun atau setara 90,07 persen.

Sementara sisanya terdiri dari uang pecahan Rp 20.000 ke bawah.

Baca juga: 4 Bantuan yang Masih Cair pada April 2021, Apa Saja?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Tukar Uang Lusuh dan Rusak di Bank Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi