KOMPAS.com - Rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) disambut antusiasme publik yang tinggi.
Tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi ASN, melalui beberapa jalur penerimaan seperti sekolah kedinasan (Dikdin), calon pegawai negeri sipil (CPNS), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Saat ini, sedang berlangsung proses pendaftaran Dikdin melalui portal dikdin.bkn.go.id, yang berlangsung hingga 30 April 2021.
Setelah proses administrasi, pendaftar akan mengikuti ujian, berupa seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi lanjutan.
Baca juga: Daftar Sekolah Kedinasan, Bolehkah Ikut Seleksi CPNS? Ini Penjelasan BKN
Di media sosial, banyak yang menanyakan, adakah passing grade atau nilai ambang batas pada SKD sekolah kedinasan?
Apakah ada passing grade dalam SKD?
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, tahun ini akan ditetapkan passing grade atau nilai ambang batas untuk SKD Sekolah Kedinasan 2021.
Namun, hingga kini belum ditentukan besaran angka untuk setiap tesnya.
“Kita (panitia seleksi nasional/Panselnas) masih menerapkan passing grade, tapi berapa besarnya passing grade belum kita tetapkan,” kata dia dalam konferensi pers di kanal YouTube resmi BKN seperti dikutip Kompas.com, Kamis (15/4/2021).
Suharmen menyebutkan, passing grade tahun ini akan ditetapkan melalui keputusan menteri.
“Kalau tahun lalu, passing grade itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri (PANRB). Tahun ini agak kami ubah sedikit, sudah kami bahas di Panselnas bahwa penentuan passing grade, itu akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri (PANRB),” ujarnya.
Baca juga: Update Sekolah Kedinasan 2021: Pendaftar, Formasi, dan Jadwal Penerimaan
Menurut Suharmen, nilai ambang batas tahun ini akan berbeda dengan tahun lalu. Panselnas akan menambahkan soal-soal mengenai radikalisme.
“(Passing grade) Tidak sama persis, ada sedikit perubahan dengan tahun lalu. Ada beberapa konten soal, jumlah soal yang nanti akan ditambahkan, yang berbeda dengan tahun 2019 lalu," kata dia.
Soal-soal yang ditambahkan tersebut akan memengaruhi posisi passing grade yang akan ditetapkan tahun ini.
Baca juga: Cara Pembayaran Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021, Simak Tahapannya!
Formasi SKD
Sementara itu, Panselnas tetap akan menerapkan 3 kali formasi perangkingan lolos SKD untuk seleksi selanjutnya.
Seleksi lanjutan sekolah kedinasan dapat berupa tes kesemamptaan, atau tes lain yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap instansi.
“(Perangkingan) 3 kali formasi tetap, kita masih menerapkan kebijakan 3 kali formasi,” ujar dia.
Meski demikian, instansi akan diberikan opsi yang dapat diusulkan dan disetujui melalui keputusan menteri.
“Seperti IPDN misalnya, tahun lalu penentuan (peserta) lanjut ke tahap selanjutnya pakai 2,5 kali formasi SKD. Tapi instansi lain, seperti STIN mengajukan 5 kali formasi,” jelas dia.
Penentuan formasi ditentukan ke masing-masing sekolah, tetpi tetap harus melalui keputusan Menteri PAN-RB.
Nilai ambang batas atau passing grade 2019 dan 2020
Pada tahun sebelumnya, SKD terbagi menjadi tiga, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Nilai ambang batas SKD sekolah kedinasan tahun 2019 diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2019, dengan rincian berikut.
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 75
- Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 143
Sementara itu, passing grade SKD sekolah kedinasan tahun 2020 diatur lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020.
Rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD sekolah kedinasan 2020 sebagai berikut.
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65
- Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126