Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Wilayah Aglomerasi yang Bisa Mudik Lokal pada 6-17 Mei

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Sejumlah petugas gabungan nampak memutarbalikkan kendaraan yang tidak membawa bukti surat rapid antigen di Simpang Gadog, Puncak Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini untuk menekan angka Covid-19 di Indonesia.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama 6-17 Mei 2021.

Kendati demikian, pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.

Wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan memang diperbolehkan pergerakan, tapi dengan beberapa pembatasan.

"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, dan jam operasional," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (15/4/2021).

Dia menegaskan pergerakan yang diperbolehkan itu hanya di dalam wilayah aglomerasi saja, tidak boleh sampai keluar wilayah.

"Hanya di dalam wilayah aglomerasi, bukan melintas keluar aglomerasi," kata Adita.

Baca juga: 33 Kereta Api yang Tidak Mensyaratkan GeNose atau Rapid Test Antigen Saat Perjalanan

Berikut ini 8 wilayah aglomerasi:

Wilayah 1

  • Medan
  • Binjai
  • Deli Serdang
  • Karo

Wilayah 2 (Jabodetabek)

  • Jakarta
  • Bogor
  • Depok
  • Tangerang
  • Bekasi

Baca juga: Menilik Larangan Mudik Lebaran 2021...

Wilayah 3 (Bandung Raya)

  • Kota Bandung
  • Kabupaten Bandung
  • Kota Cimahi
  • Kabupaten Bandung Barat

Wilayah 4

  • Semarang
  • Kendal
  • Demak
  • Ungaran
  • Purwodadi

Baca juga: Alasan Mengapa Harus Tidak Mudik Saat Pandemi Covid-19

Wilayah 5 (Yogyakarta Raya)

  • Kota Yogyakarta
  • Sleman
  • Bantul
  • Kulon Progo
  • Gunungkidul

Wilayah 6 (Solo Raya)

  • Kota Solo
  • Sukoharjo
  • Boyolali
  • Klaten
  • Wonogiri
  • Karanganyar
  • Sragen

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Solo Selama Ramadhan 2021

Wilayah 7 (Gerbangkertosusila)

  • Gresik
  • Bangkalan
  • Mojokerto
  • Surabaya
  • Sidoarjo
  • Lamongan

Wilayah 8

  • Makassar
  • Sungguminasa
  • Takalar
  • Maros.

Baca juga: Mengapa Warga di Makassar Tolak Rapid Test? Ini Penjelasan Sosiolog

Operasional kereta api

Sementara itu, pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:

  1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
  2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
  3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
  4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Pengecualian kereta api perkotaan angkutan penumpang akan diikuti dengan pembatasan frekuensi dan pengurangan jam operasional.

Baca juga: 44 Stasiun Kini Layani Tes Covid-19 GeNose Biaya Rp 30.000, Ini Daftarnya

Sebelumnya diberitakan, akan ada titik-titik tertentu untuk memeriksa kelengkapan pelaku perjalanan.

Tempat-tempat tersebut di antaranya:

  • pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area
  • perbatasan kota besar
  • titik pengecekan (check point)
  • titik penyekatan daerah aglomerasi, yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Lalu, ada sanksi bagi pelanggar aturan larangan mudik 2021.

Baca juga: Simak, Berikut Daftar Lengkap Tarif Baru 7 Ruas Tol Mulai 17 Januari 2021

Pemberian sanksi

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan sanksi pertama yakni kendaraan diminta putar balik.

Sanksi ini berlaku bagi kendaraan yang tidak sesuai klasifikasi dapat beroperasi di tengah peniadaan mudik.

Selain itu, petugas juga akan menerapkan sanksi berupa penilangan maupun sanksi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan.

Guna mengantisipasi pergerakan kendaraan yang akan mudik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan penyekatan 333 titik atau check point dari Lampung hingga Bali.

Titik penyekatan tersebut berada di wilayah perbatasan kabupaten, kota, maupun provinsi.

Baca juga: 10 Rencana Listyo Sigit Saat Pimpin Polri

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi