Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Urus NPWP, Catat Tiga Manfaatnya Berikut Ini

Baca di App
Lihat Foto
indonesia.go.id
ILustrasi Cara membuat NPWP online, cara buat NPWP online, cara membuat NPWP secara online, NPWP adalah
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP wajib dimiliki oleh Wajib Pajak sebagai nomor identitas atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam perpajakan.

Siapa saja yang harus memiliki NWPW sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Di situ disebutkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri di Direktorat Jenderal Pajak di wilayahnya.

Sesuai diberitakan Kompas.com (12/04/2021), untuk NPWP Orang Pribadi sendiri ada empat kriteria masyarakat yang wajib memiliki NPWP ini.

Yaitu mereka yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun pegawai, masyarakat yang belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun menginginkan memiliki NPWP, juga mereka yang tergolong dalam warisan belum terbagi.  

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP Orang Pribadi

Manfaat dari NPWP

Setiap orang wajib memiliki dan mengurus NPWP demi memudahkan hidupnya. Karena kini NPWP digunakan sebagai syarat administrasi perpajakan juga pelayanan umum.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah beberapa manfaat dari kepemilikan NPWP melansir dari laman pajak.go.id:

1. Kemudahan dalam administrasi perpajakan

Dengan NPWP Anda akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi perpajakan. Misalnya seperti pengajuan pengurangan pembayaran pajak dan permohonan restitusi.

2. Mendapatkan potongan pajak lebih rendah

Dengan memiliki NPWP Anda juga akan mendapatkan  pemotongan pajak lebih rendah daripada masyarakat yang belum memiliki NPWP. 

Masyarakat yang belum memiliki NPWP, pemotongan pajak akan penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerjanya sebesar 20% lebih tinggi dari pemotongan pajak mereka yang sudah memiliki NPWP.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online di ereg.pajak.go.id

3. Kemudahan dalam persyaratan administrasi

Jika sudah mengantongi NPWP, Anda akan mendapatkan kemudahan dalam berbagai urusan administrasi instansi. 

Karena saat ini, banyak instansi dan perusahaan yang mencantumkan NPWP sebagai persyaratan utama atau dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di instansi terkait.

Semisal dalam hal pengajuan kredit bank, pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), pembuatan rekening koran, pembuatan paspor, pembelian produk investasi, juga untuk melamar pekerjaan. 

Pembuatan NPWP sendiri sangat mudah. Jika Anda sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan, Anda bisa langsung mengurus pembuatan NPWP dengan cara datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau melalui online dengan mengakses e-registration pada situs pajak.go.id. 

Proses pembuatan NPWP ini tak memakan waktu lama. Ditambah, pengurusan NPWP juga tak dikenakan biaya sama sekali.

Baca juga: Cara Aktivasi NPWP Berstatus Non-Efektif

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi