Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanya Jawab Seputar BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang/ upah minimum UMK UMP / UMR Jakarta 2021
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah memberikan bantuan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19 dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

BLT UMKM ini disebut juga Banpres Produktif atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Rencananya, program BLT UMKM ini akan menyasar 12,8 juta pelaku Usaha Mikro yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pada 2021, pemerintah melalui Kementarian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) merencanakan anggaran BLT UMKM sebesar Rp 15,36 triliun.

Berikut ini adalah rangkuman tanya-jawab seputar BLT UMKM:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Terdaftar Penerima BPUM di eform.bri.co.id tapi Saldo Belum Masuk? Ini Penjelasan BRI

Penerima bantuan

BLT UMKM diberikan bagi setiap pelaku usaha mikro yang penghasilan dan usahanya terdampak akbibat pandemi.

Siapakah yang berhak menerima BLT UMKM?

Berapa bantuan yang diberikan kepada pelaku usaha?

Pada 2021, bantuan dana yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta.

Apakah penerima tahun sebelumnya bisa mendapatkan lagi di tahun 2021?

Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BLT UMKM di tahun 2021, dapat menerima kembali di tahun 2021.

Untuk penerima tahun lalu, tidak perlu melakukan pengusulan ulang.

Apakah masyarakat yang bukan pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, yang berhak menerima BLT UMKM hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.

Apakah lembaga pengusul boleh memotong dana program BLT UMKM yang diberikan?

Tidak. Pelaku usaha mikro menerima dana bantuan senilai Rp 1,2 juta secara langsung ke rekening penerima tanpa ada pemotongan biaya apapun.

Apakah program BLT UMKM dapat dikoordinir atau dikumpulkan secara kolektif?

Proses pengusulan dapat dikoordinasikan oleh pembina atau ketua kelompok usaha untuk disampaikan kepada lembaga pengusul.

Baca juga: Ini Beda BPUM 2021 dari Tahun Lalu, dari Syarat hingga Besaran Bantuan

Penyaluran

Bagaimana cara pelaku usaha mikro mengetahui bahwa ia menerima bantuan?

Penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro akan diinformasikan oleh penyalur.

Setelah menerima informasi, penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro harus melakukan verifikasi ke penyalur yang sudah ditentukan.

Ini agar penerima dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Apakah BLT UMKM diberikan sekaligus atau bertahap?

Bantuan diberikan sekaligus. Bantuan akan diberikan secara langsung senilai Rp 1,2 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Bagaimana jika penerima tidak memiliki rekening di bank?

Rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur.

Bagaimana jika domisili usaha berbeda dengan tempat tinggal penerima bantuan?

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili berbeda, dapat menyesuaikan dengan domisili usaha dengan mengajukan ke dinas koperasi atau ukm setempat.

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan KPT, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: INFOGRAFIK: Syarat dan Cara Daftar BPUM UMKM Rp 1,2 Juta

Cara daftar

Bagaimana cara mengajukan BLT UMKM?

1. Siapkan dokumen.
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon pemerima , yaitu fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan.

2. Serahkan dokumen
Calon penerima, baik perseorangan atau kelompok, mengajukan dan menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan baru, harus melengkapi isian formulir yang mencakup informasi berikut:

  • NIK sesuai e-KTP
  • Nomor KK
  • Nama lengkap sesuai e-KTP
  • Tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Alamat sesuai KTP
  • Alamat tempat usaha
  • Nomor NIB atau SKU
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon yang dapat dihubungi melalui telepo, SMS atau WhatsApp

Apa yang dilakukan setelah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima?

  1. Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dan lembaga penyalur, seperti bank milik BUMN, bank milik BUMD dan PT Pos. Informasi disampaikan melalui SMS, WhatsApp atau telepon.
  2. Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa e-KTP, fotokopi NIB atau SKU dan KK.
  3. Menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak sebagai penerima BLT UMKM
  4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Bagaimana jika pelaku usaha ingin konusltasi seputar BLT UMKM?

Pelaku usaha yang ingin bertanya atau konsultasi seputar BLT UMKM, maa dapat menghubungi nomor WhatsApp 08111450587 atau telepon di nomor 1500587.

Pelaku usaha juga dapat bertanya melalui surat elektronik melalui info@kemenkopukm.go.id.

Jika masyarakat mendapati pungutan liar dalam program BLT UMKM, maka dapat mengadu ke satgas saber pungli.

Caranya, dengan telepon nomor 193 atau SMS ke 1193. Bisa juga melalui email lapor@saberpungli.id.

Baca juga: Apakah Penerima BPUM 2020 Bisa Dapat Lagi Tahun Ini? Ini Aturannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi