Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Vaksin Nusantara, Kemenkes: Kita Tunggu Saja Rekomendasi BPOM

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
Ruang instalasi laboratorium RSUP Kariadi Semarang.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Polemik vaksin Nusantara masih terus berlanjut. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, publik sebaiknya menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal itu dikatakannya saat ditanya soal peneliti vaksin Nusantara yang tetap melanjutkan uji klinis ke fase II dan mengabaikan saran dari BPOM. 

"Kita tunggu saja rekomendasi dari Badan POM selaku pihak berwenang yang mengeluarkan izin penggunaan vaksin di Indonesia," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/4/2021).

Baca juga: Vaksin Nusantara Abaikan Saran BPOM, Epidemiolog Ingatkan Bahayanya 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika ditanya apakah Kemenkes tidak bisa bertindak dengan menghentikan penelitian vaksin Nusantara, Nadia mengatakan, yang bisa melakukannya adalah komite etik penelitian kesehatan.

"Nah yang bisa menghentikan tentunya komite etik ya karena ini dalam ranah penelitian ya," kata dia.

Nadia menyebutkan, pemerintah akan memastikan keamanan dari setiap vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk program vaksinasi di Tanah Air.

"Oleh karenanya, dalam pengembangan vaksin harus mengikuti kaidah-kaidah ilmiah yang sudah diakui dan sesuai standar WHO," kata dia.

Menurut Nadia, perjalanan vaksin Nusantara masih akan panjang bahkan setelah uji klinis selesai.

Baca juga: Riwayat Vaksin Nusantara, Digagas Terawan hingga Dianggap BPOM Tak Sesuai Kaidah Medis

Selain itu, ada sejumlah tahapan lainnya sebelum vaksin bisa digunakan untuk vaksinasi.

"Ada rekomendasi dari ITAGI (Technical Advisory Group on Immunization), dapat izin penggunaan darurat baru dapat dilaksanakan untuk vaksinasi," ujar Nadia.

Saat ditanya terkait status dari vaksin Nusantara ini dalam tahap uji klinis fase keberapa, Nadia tidak mengetahui hal tersebut.

Baca juga: Bagaimana Tahapan Vaksinasi Saat Puasa Ramadhan? Ini Kata Kemenkes 

Sementara itu, Kamis (15/4/2021), Juru Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah akan mendukung pengembangan vaksin Nusantara jika telah memenuhi kriteria dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ada tiga poin penting kriteria yang harus dipenuhi, yakni keamanan, efikasi, dan kelayakan vaksin.

"Pada prinsipnya semua vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat harus mendapatkan izin dari BPOM utamanya dari aspek keamanan, efikasi dan kelayakan," kata Wiku, dalam konferensi pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden.

"Selama memenuhi kriteria, pemerintah akan memberikan dukungan (terhadap vaksin Nusantara)" kata dia.

Baca juga: Apa Itu Vaksin Nusantara?

Wiku menjelaskan, pengawasan atas pengembangan vaksin Nusantara merupakan kewenangan BPOM selaku otoritas resmi pengawas obat dan makanan. 

Pada prinsipnya, pemerintah akan memastikan efektivitas, keamanan, dan kelayakan dari setiap vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk program vaksinasi.

"Oleh karenanya, dalam berbagai pengembangan vaksin di Indonesia termasuk vaksin Nusantara, harus mengikuti kaidah-kaidah ilmiah yang sudah diakui dan sesuai standar WHO," kata Wiku.

Ia menyarankan tim peneliti vaksin Nusantara segera berkoordinasi dengan BPOM.

Baca juga: 6 Hal yang Perlu Diketahui tentang Vaksin Nusantara

Vaksin yang digagas oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ini belakangan menjadi polemik.

Uji klinik fase kedua vaksin Nusantara tetap dilanjutkan meski belum mendapatkan izin atau Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dari BPOM.

Sejumlah anggota Komisi IX menjadi relawan pengembangan vaksin. Sampel darah mereka diambil di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Ada Vaksin Nusantara, Bagaimana dengan Kabar Vaksin Merah Putih?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi