Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan Viral Pengendara Motor Terobos Perlintasan KA dan Tabrak Lokomotif, Ini Kronologinya

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Petugas PAM Stasiun Kiaracondong
Kolase foto sepeda motor yang tampak remuk usai menabrak lokomotif kereta api (kiri), dan foto cow hanger lokomotif yang juga terlihat lecet usai terjadinya benturan tersebut (kanan).
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Foto yang menampilkan bagian depan sepeda motor tampak remuk setelah menabrak lokomotif kereta api, viral di media sosial.

Sementara itu, lokomotif yang ditabrak juga terlihat mengalami kerusakan lecet pada bagian cow hanger sisi bawah.

Pengunggah pertama foto ini adalah akun Instagram @edansepurid.

"JANGAN SAMPAI TERJADI PADA ANDA. Tadi siang, pengendara sepeda motor menabrak kereta api di JPL Jl. Kiaracondong, Kota Bandung karena menerobos perlintasan yang sudah menutup. Korban selamat namun bagian depan motor hancur, lokomotif mengalami lecet pada cowhanger," tulis @edansepurid pada unggahannya, Kamis (15/4/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Video Viral Pinjaman Online Diduga Ancam Sebar Data Pribadi, Ini Kata Ahli IT dan OJK

Baca juga: Viral di TikTok, Tukang Becak yang Kehilangan Rp 2 Juta Ini Malah Terima Donasi hingga Rp 130 Juta

Hingga Jumat (16/4/2021) petang, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 1.300 kali dan disebarkan ulang di berbagai platform media sosial.

Bagaimana kronologi peristiwa ini?

Penjelasan PT KAI

Saat dikonfirmasi, Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo membenarkan peristiwa tersebut.

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi di perlintasan 169 Kiaracondong, Bandung pada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 13.42 WIB.

"Betul, terjadi kemarin di mana pengendara motor menerobos perlintasan yang sudah tertutup sehingga akhirnya menemper lokomotif KA lokal Bandung Raya," ujar Kuswardoyo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/4/2021).

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Akan tetapi, kata kUswardoyo, lokomotif mengalami lecet karena benturan dengan sepeda motor.

Saat peristiwa terjadi, kereta api tersebut melaju dengan kecepatan rendah.

"Pastinya untuk KA lokal kecepatannya tidak seperti KA Argo dan kebetulan KA tersebut akan masuk Stasiun Kiaracondong jadi pasti kecepatannya rendah," jelas Kuswardoyo.

PT KAI menyesalkan kejadian ini. Ia mengingatkan, setiap pengguna jalan wajib berhenti apabila ada isyarat datangnya kereta api.

"Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 296 jelas menyatakan bagi pengguna jalan yang tidak berhenti di perlintasan sebidang, saat sinyal sudah berbunyi atau palang pintu sudah diturunkan atau ada isyarat lain, dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000," ujar Kuswardoyo.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, menjelaskan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api.

Baca juga: Video Viral Cara Menghentikan Kereta Api, Ini Kata KAI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi