Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung Besaran THR Lebaran 2021 dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.

Adapun aturan soal pemberian THR keagamaan tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, THR wajib dbayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujar Menaker Ida dalam virtual konferensi pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta pada Senin (12/4/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020

Lantas, seperti apa skema penghitungan besaran THR keagamaan untuk pekerja/buruh?

Pembayaran THR keagamaan sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal, yakni:

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

Besaran THR

Sementara, untuk besaran THR keagamaan diberikan dengan ketentuan:

1. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

2. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan: (masa kerja dibagi 12) dikali dengan 1 bulan upah.

3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca juga: Ramai soal Karyawan Kontrak Wajib Dapat Kompensasi, Bagaimana Caranya?

Sanksi perusahaan jika telat memberikan THR

Selain itu, Menaker Ida juga mengungkapkan adanya sanksi dan denda bagi perusahaan atau pengusaha yang telat membayarkan THR 2021 secara penuh sesuai aturan yang berlaku.

"Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," katanya lagi.

Diketahui, sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos BST, BPNT, dan PKH di dtks.kemensos.go.id

Dalam aturan disebutkan, bagi perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dalam waktu yang ditentukan paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan akan dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Menaker Ida menambahkan, semua sanksi administratif dan denda kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atau keterlambatan pembayaran THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 4 Bantuan Pemerintah yang Sudah Cair, Apa Saja?

Perusahaan yang tidak mampu bayar THR

Lantaran masih terdampak pandemi corona, bagi perusahan yang tidak mampu memberikan THR keagamaan 2021 sesuai waktu yang ditentukan, maka akan diminta pembuktiannya.

Artinya, perusahaan bisa membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

Namun, jika perusahaan tetap tidak mampu membayarkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku, perusahaan akan dikenakan denda.

Baca juga: Pengecekan NIK Penerima BLT UMKM 2021 Sudah Dapat Dilakukan, Cek di eform.bri.co.id

Selain itu, Menaker juga meminta gubernur dan bupati/wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

Adapun kesepakatan itu dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.

"Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat," imbuhnya.

Baca juga: Pengecekan NIK Penerima BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id Belum Dapat Dilakukan? Ini Penjelasan BRI...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi