Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur Balik Nama PBB, Gratis dan Bisa Dilakukan di Kantor Kecamatan

Baca di App
Lihat Foto
Unplash/Tierra Mallorca
Ilustrasi properti
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Membeli rumah bekas adalah solusi efektif untuk Anda yang berdana terbatas. Namun dalam pembelian rumah bekas, ada beberapa dokumen yang harus Anda perhatikan.

Salah satunya adalah tentang balik nama dalam sertifikat tanah juga dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). Dua dokumen ini hendaknya atas nama orang yang sama. 

Jadi Anda harus melakukan balik nama PBB, yaitu mengubah nama subjek pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama Anda dan bukan lagi nama pemilik sebelumnya.

SPPT PBB ini cukup vital. Selain digunakan dalam hal mengurus perpajakan, surat ini juga sebagai tanda kepemilikian properti yang sah.

Proses balik nama PBB tak sulit, juga tak dikenai biaya. Jadi hendaknya Anda tak perlu menggunakan tangan pihak ketiga untuk mengurusnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Prosedur dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN Terbaru

Syarat balik nama PBB

Dilansir dari laman sipp.menpan.go.id, ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan dalam mengurus balik nama PBB. Yaitu:

Baca juga: Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN?

Cara pengurusan balik nama PBB

Untuk mengurus balik nama PBB, Anda bisa melakukannya di kantor kecamatan atau di kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) setempat. 

Di kantor kecamatan, Anda harus mencari loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) untuk menyerahkan berkas-berkas dan mengisi formulir yang diperlukan.

Berikut, adalah alur yang harus Anda lakukan:

1. Mengisi formulir permohonan yang ada di kecamatan.

2. Mengisi formulis Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).

3. Menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Yaitu fotokopi KTP, fotokopi KK, NPWP, fotokopi SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas, dan berkas-berkas lain yang diminta oleh petugas.

4. Setelah berkas diserahkan, Anda tinggal menunggu proses pencetakan lembar PBB baru. Lama proses ini berbeda-beda di masing-masing daerah. Ada yang hanya memakan waktu seminggu, ada yang memakan waktu dua bulan.

5. Anda bisa memgambil SPPT PBB yang baru di kecamatan di loket UPPD atau mengambilnya di ketua RT setempat ketika masa pembayaran PBB tiba.

Baca juga: Layanan Bayar Pajak PBB “Online”, Kerjasama Pemerintah dan Traveloka

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi