Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Mengisi Data Pendaftaran Sekolah Kedinasan jika Orangtua Sudah Meninggal Dunia?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Laman resmi IPDN
Ilustrasi. Praja IPDN
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi penerimaan sekolah kedinasan (Dikdin) 2021 masih berlangsung hingga saat ini.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal Sistem Seleksi CASN (SSCASN) sekolah kedinasan, dikdin.bkn.go.id.

Sebelum mendaftar ke instansi yang turut dalam seleksi Dikdin, setiap peserta wajib untuk membuat akun.

Setelah itu, peserta harus mengisikan sejumlah data-data yang diminta, salah satunya data orangtua.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Apakah Ada Passing Grade untuk SKD Sekolah Kedinasan? Ini Jawaban BKN

Bagaimana jika orangtua pendaftar telah meninggal dunia? Bagaimana mekanisme mengisi datanya?

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, jawaban dari pertanyaan tersebut telah diinformasikan melalui akun media sosial BKN.

Jawabannya dapat melihatnya di akun media sosial BKN, seperti Twitter dan Facebook BKN, @BKNgoid, Instagram BKN, @BKNgoidofficial, dan laman BKN, www.bkn.go.id.

Jika ibu kandung telah meninggal dunia, nama aslinya tetap wajib dituliskan pada form data orangtua.

"Untuk kolom NIK-nya diisi dengan nomor 1111 2222 3333 4444," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/4/2021).

Penting untuk dicatat, NIK tersebut khusus untuk ibu kandung saja.

Mekanisme di atas tidak berlaku apabila bapak kandung telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.

"Jika bapak kandung meninggal atau tidak diketahui keberadannya, ya itu bisa diisi bapak tiri/wali atau bisa ditulis nama ibu kandung," kata Paryono.

Baca juga: Informasi Lengkap Sekolah Kedinasan PKN STAN 2021: Formasi, Syarat, Biaya, hingga Cara Daftarnya!

Baca juga: Update Sekolah Kedinasan 2021: Pendaftar, Formasi, dan Jadwal Penerimaan

Pelaksanaan Dikdin 2021

Ada delapan instansi pembina sekolah kedinasan yang membuka rekrutmen, yakni:

  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Perhubungan
  3. Kementerian Keuangan
  4. Kementerian Hukum dan HAM
  5. Badan Pusat Statistik (BPS)
  6. Badan Intelijen Negara (BIN)
  7. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
  8. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Adapun pelaksanaan tahapan seleksi sekolah kedinasan dijadwalkan akan berlangsung hingga 30 Juni 2021.

Baca juga: Informasi Lengkap Sekolah Kedinasan PKN STAN 2021: Formasi, Syarat, Biaya, hingga Cara Daftarnya!

Rincian tahapannya sebagai berikut:

  • Pendaftaran online: 9-30 April 2021
  • Seleksi administrasi: 10 April-Mei 2021
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan seleksi lanjutan: 24 Mei–30 Juni 2021

Ditegaskan bahwa pendaftar hanya bisa melamar pada satu sekolah kedinasan.

BKN menyiapkan proses seleksi terintegrasi berbasis one stop recruitment services.

Mulai dari rangkaian pendaftaran, informasi seleksi, hingga layanan helpdesk peserta tersedia dalam satu portal.

Pada portal SSCASN, tersedia laman informasi program studi yang dibuka disertai persyaratan bagi pelamar yang akan melamar sekolah kedinasan.

Begitu juga periode pendaftaran, batas usia, batas atas dan batas bawah usia mendaftar, link portal dan call center seluruh sekolah kedinasan.

Baca juga: Sekolah Kedinasan 2021, Ini Jadwal Seleksi Masing-masing Instansi 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi