Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Aset Keluarga Cendana yang Disita Negara

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA
Pekerja memasang pelang bertuliskan TMII dalam penguasaan dan pengelolaan Kemensetneg di depan gerbang TMII, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Satu per satu aset Keluarga Cendena disita dan diambil alih oleh negara dalam beberapa tahun terakhir.

Salah satu di antara alasan penyitaan aset tersebut adalah agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa masuk ke kas negara.

Lantas aset Keluarga Cendana apa saja yang disita oleh negara?

Baca juga: Diambil Alih Negara, Berikut 4 Fakta soal TMII

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut deretan aset Keluarga Cendana yang disita negara:

1. TMII

Melalui Peraruran Presiden (PP) Nomor 19 Tahun 2021, pemerintah resmi mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Artinya, pengelolaan TMII yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita dihentikan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, dasar hukum terkait pengambilalihan TMII adalah Keppres Nomor 51 Tahun 1977.

"Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita," kata Pratikno.

"Sudah hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola milik negara ini," lanjutnya.

Baca juga: Profil Presiden Kedua RI: Soeharto

Sebelum diputuskan pengambilalihan, telah dilakukan audit keuangan dari tim legal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasil audit BPK menyatakan bahwa perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII.

Pratikno menyebutkan, negara memiliki kewajiban melakukan penataan TMII guna memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat. Selain itu, TMII nantinya diharapkan dapat berkontribusi pada keuangan negara.

Berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun.

Baca juga: Profil Pratikno, Menteri Sekretaris Negara Kabinet Indonesia Maju

2. Villa Mega Mendung dan Gedung Granadi

Sebelum TMII, pemerintah sebelumnya juga telah menyita aset Yayasan Supersemar pada 2018.

Penyitaan aset Yayasan Supersemar ini bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.

Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disebut disalurkan kepada sejumlah perusahaan.

Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kepada negara sebagaimana putusan MA sebesar Rp 4,4 triliun.

Aset yang disita antara lain villa di Mega Mendung, Bogor dan Gedung Granadi di Jakarta Selatan.

Baca juga: Profil Bambang Trihatmodjo, Putra Soeharto yang Menggugat Sri Mulyani

3. Ratusan rekening

Selain dua aset yang telah disita, juga dilakukan penyitaan 113 rekening milik Yayasan Supersemar oleh tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menutupi kerugian negara.

Total nilai dari 113 rekening itu adalah sekitar Rp 242 miliyar.

Ada pula tanah dan bangunan seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor.

Baca juga: 5 Fakta Film G30S/PKI, dari Film Wajib Era Soeharto hingga Pecahkan Rekor Penonton

Sumber: Kompas.com (Dian Erika Nugraheny/Fitria Chusna Farisa/Reza Jurnaliston | Editor: Diamanty Meiliana/Bayu Galih/Inggried Dwi Wedhaswary)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi