KOMPAS.com - Saat Ramadhan tiba, setiap umat Islam yang memenuhi syarat diwajibkan menjalani ibadah puasa, sebagaimana yang tertera dalam rukun Islam.
Hakikat berpuasa adalah menahan dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.
Dalam realita kehidupan sehari-hari, banyak ditemukan sebuah ucapan: "Jangan marah, nanti puasanya batal loh."
Baca juga: Hukum Ngupil dan Mengorek Telinga Saat Bulan Ramadhan, Batalkan Puasa atau Tidak?
Dari kemarahan itu, beberapa di antaranya bahkan berujung pada pertengkaran, bahkan perkelahian.
Lantas, benarkah marah dan bertengkar dapat membatalkan puasa seseorang?
Dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri mengatakan, marah dan bertengkar tidak membatalkan puasa.
Namun, keduanya berpengaruh dalam kualitas puasa seseorang.
"Tidak (membatalkan puasa), hanya mengurangi kualitas ibadah," kata Syamsul dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 1 Mei 2020.
Baca juga: Bagaimana Hukumnya jika Puasa Tapi Tak Jalankan Shalat Wajib?
Menahan hawa nafsu
Syamsul menjelaskan, baik marah maupun bertengkar tidak terdapat dalam hal-hal yang membatalkan puasa.
"Jadi kalau bicara fikih puasa, kembali lagi ke fikih dasar puasa, yaitu apa saja yang membatalkan puasa. Di situ tidak ada yang namanya marah dan bertengkar. Itu kan tidak ada, berarti tidak membatalkan puasa." jelas dia.
Bahkan mengumpat sepanjang hari pun tidak membatalkan puasa.
Kendati demikian, Syamsul mengingatkan bahwa hakikat puasa adalah menahan nafsu, termasuk di antaranya nafsu marah.
"Tapi ya sebaiknya tidak marah dan bertengkar ketika puasa, karena puasa itu kan menahan nafsu, termasuk nafsu marah," kata Syamsul.
Baca juga: Bagaimana Hukum Berhubungan Badan Saat Bulan Ramadhan, Batalkah Puasanya?
Hal yang membatalkan puasa
Dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga disebutkan beberapa hal pokok yang dapat membatalkan puasa.
1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja
Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.
Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.
Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.
Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.
Baca juga: Bolehkah Wanita Hamil Tak Puasa Saat Bulan Ramadhan?
2. Memasukkan benda ke dalam salah satu 'jalan'
Maksud dari 'jalan' pada konteks ini adalah kemaluan dan dubur.
Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu, maka akan membatalkan puasa, seperti memasukkan obat ambeien ke dalam dubur.
3. Muntah secara disengaja
Dalam hal ini, muntah secara disengaja bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah. Jika tidak disengaja, maka puasa tetap sah.
Baca juga: 9 Hal Utama yang Membatalkan Puasa
4. Berhubungan badan secara sengaja
Berhubungan badan pada siang hari pada bulan Ramadhan akan membatalkan puasa.
Selain berkewajiban mengganti puasa, ada juga denda atau kafarat yang harus dibayarkan. Denda tersebut berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman.
Jika tak mampu maka diperbolehkan mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut.
Jika masih tak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.
Baca juga: Bagaimana Hukum Mimpi Basah di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya...
5. Keluar mani (sperma)
Dalam konteks ini, keluar mani yang dimaksud adalah akibat dari persentuhan kulit, misal bersentuhan dengan lawan jenis dan onani.
Namun, apabila keluar mani karena ihtilam atau mimpi basah, maka puasa tetap sah.
6. Haid atau menstruasi
Haid atau menstruasi merupakan darah yang keluar akibat kerja hormonal dalam tubuh wanita. Jika seorang telah menjalani puasa selama dan keluar darah haid, maka puasanya tidak sah.
Baca juga: Antara Berbuka Puasa atau Shalat Maghrib, Mana yang Lebih Baik Didahulukan?
7. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan.
Umumnya, darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan.
8. Gila (junun)
Jika kondisi itu terjadi ketika sedang menjalani puasa, maka puasa dinyatakan tidak sah atau batal.
9. Murtad
Murtad adalah keluar dari Islam. Apabila seseorang murtad ketika menjalani puasa, maka puasanya secara otomatis batal.
Baca juga: Apakah Makan Sahur Saat Puasa Ramadhan Hukumnya Wajib?