Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencicipi Masakan Saat Puasa, Batalkah Puasanya?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi mencicipi masakan
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada Selasa (13/4/2021).

Selain menjadi bulan yang ditunggu-tunggu umat Islam, setiap Muslim yang memenuhi syarat diwajibkan menjalankan ibadah puasa, sebagaimana yang tertera dalam rukun Islam.

Hakikat berpuasa adalah menahan dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.

Baca juga: Benarkah Marah dan Bertengkar Dapat Membatalkan Puasa?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjelang berbuka puasa, para ibu biasanya menyiapkan berbagai masakan di rumah untuk keluarga tercinta yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Untuk memastikan rasa dari masakan yang dibuat, ibu-ibu terbiasa dengan mencicipi masakan

Lantas bagaimana kondisinya jika sedang berpuasa, batalkah puasanya?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis menjelaskan mencicipi masakan saat puasa hukumnya mubah.

"Mencicipi itu hukumnya tidak membatalkan, tetapi khawatir untuk tertelan pasti membatalkan, jadi setelah dicicipi langsung dimuntahkan," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (18/4/2021).

Jika cara tersebut (langsung memuntahkan setelah mencicipi) dinilai agak sulit untuk dilakukan, maka sebaiknya ditinggalkan atau tidak mencicipi.

"Jika ada yang mencicipi tapi tidak menelan maka tidak batal puasanya," katanya lagi.

Baca juga: Simak, Berikut Aturan Berbuka Puasa di KA Jarak Jauh, KRL, serta MRT

Tidak masuk kerongkongan

Cholil menambahkan, mencicipi masakan sebaiknya sedikit saja, sekedar untuk mengetahui rasanya.

Menurutnya, mencicipi masakan baik yang dilakukan oleh tukang masak maupun bukan yang memasak makanan tersebut, hukumnya sama saja. Kendati demikian, ia menekankan, sebisa mungkin untuk tidak mencicipinya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Kanwil Kemenag Jateng Musta'in Ahmad.

Baca juga: Berikut Hukum Tidur Setelah Makan Sahur dan Shalat Subuh Saat Puasa Ramadhan

Menurutnya, mencicipi masakan dengan keperluan memastikan rasanya (oleh juru masak, termasuk Ibu rumah tangga) boleh dan tidak membatalkan puasa selama tidak masuk ke kerongkongan.

"Bukan juru masak makruh, bisa batalkan pahala puasa. Bukan puasanya yang batal, tapi pahala-nya (pahala puasa)," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (18/4/2021).

Musta'in menekankan, yang batal adalah pahalanya, karena soal pahala puasa itu mutlak kuasa Allah SWT.

Baca juga: Bagaimana Hukumnya jika Puasa Tapi Tak Jalankan Shalat Wajib?

Makruh

Dia menyebutkan salah satu hadis Qudsi yang berbunyi sebagai berikut:

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alai wa sallam bersabda, “Allah berfirman, ‘Semua amal anak Adam untuknya kecuali puasa. Ia untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.”

Dihubungi terpisah, Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Syamsul Hidayat mengatakan hukum mencicipi masakan adalah makruh.

"Mencicip rasa ditempel di lidah dan segera dikeluarkan. Insha Allah tidak membatalkan puasa tetapi itu hukumnya makruh, artinya sebaiknya tidak dilakukan," tuturnya pada Kompas.com, Minggu (18/4/2021).

Baca juga: Berikut Hukum Menelan Air Liur dan Dahak Saat Puasa Ramadhan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tips Hindari Lemas Saat Menjalankan Puasa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi