KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada Selasa (13/4/2021).
Selain menjadi bulan yang ditunggu-tunggu umat Islam, setiap Muslim yang memenuhi syarat diwajibkan menjalankan ibadah puasa, sebagaimana yang tertera dalam rukun Islam.
Hakikat berpuasa adalah menahan dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.
Baca juga: Benarkah Marah dan Bertengkar Dapat Membatalkan Puasa?
Menjelang berbuka puasa, para ibu biasanya menyiapkan berbagai masakan di rumah untuk keluarga tercinta yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Untuk memastikan rasa dari masakan yang dibuat, ibu-ibu terbiasa dengan mencicipi masakan
Lantas bagaimana kondisinya jika sedang berpuasa, batalkah puasanya?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis menjelaskan mencicipi masakan saat puasa hukumnya mubah.
"Mencicipi itu hukumnya tidak membatalkan, tetapi khawatir untuk tertelan pasti membatalkan, jadi setelah dicicipi langsung dimuntahkan," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (18/4/2021).
Jika cara tersebut (langsung memuntahkan setelah mencicipi) dinilai agak sulit untuk dilakukan, maka sebaiknya ditinggalkan atau tidak mencicipi.
"Jika ada yang mencicipi tapi tidak menelan maka tidak batal puasanya," katanya lagi.
Baca juga: Simak, Berikut Aturan Berbuka Puasa di KA Jarak Jauh, KRL, serta MRT
Tidak masuk kerongkongan
Cholil menambahkan, mencicipi masakan sebaiknya sedikit saja, sekedar untuk mengetahui rasanya.
Menurutnya, mencicipi masakan baik yang dilakukan oleh tukang masak maupun bukan yang memasak makanan tersebut, hukumnya sama saja. Kendati demikian, ia menekankan, sebisa mungkin untuk tidak mencicipinya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Kanwil Kemenag Jateng Musta'in Ahmad.
Baca juga: Berikut Hukum Tidur Setelah Makan Sahur dan Shalat Subuh Saat Puasa Ramadhan
Menurutnya, mencicipi masakan dengan keperluan memastikan rasanya (oleh juru masak, termasuk Ibu rumah tangga) boleh dan tidak membatalkan puasa selama tidak masuk ke kerongkongan.
"Bukan juru masak makruh, bisa batalkan pahala puasa. Bukan puasanya yang batal, tapi pahala-nya (pahala puasa)," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (18/4/2021).
Musta'in menekankan, yang batal adalah pahalanya, karena soal pahala puasa itu mutlak kuasa Allah SWT.
Baca juga: Bagaimana Hukumnya jika Puasa Tapi Tak Jalankan Shalat Wajib?
Makruh
Dia menyebutkan salah satu hadis Qudsi yang berbunyi sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alai wa sallam bersabda, “Allah berfirman, ‘Semua amal anak Adam untuknya kecuali puasa. Ia untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.”
Dihubungi terpisah, Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Syamsul Hidayat mengatakan hukum mencicipi masakan adalah makruh.
"Mencicip rasa ditempel di lidah dan segera dikeluarkan. Insha Allah tidak membatalkan puasa tetapi itu hukumnya makruh, artinya sebaiknya tidak dilakukan," tuturnya pada Kompas.com, Minggu (18/4/2021).
Baca juga: Berikut Hukum Menelan Air Liur dan Dahak Saat Puasa Ramadhan