KOMPAS.com - Kartu kuning (kartu pencari kerja AK-1) dibutuhkan oleh para pencari kerja.
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau disebut juga dengan kartu AK1.
Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), yang dibuat untuk pendataan para pencari kerja.
Isi dari kartu ini adalah informasi dari pemilik kartu, seperti nomor induk kependudukan di KTP, data kelulusan, hingga nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapat gelar.
Dalam mengurus pembuatan kartu kuning, Disnaker menyediakan layanan untuk mengurus pembuatan kartu kuning secara offline dan online.
Baca juga: Cara Menghitung Besaran THR Lebaran 2021 dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Bagaimana cara membuat atau mengurus kartu kuning?
Dokumen persyaratan
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
Syarat ini bergantung pada kebijakan kantor Disnaker di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.
Dilansir dari laman disnaker.ciamiskab.go.id, pencari kartu kuning juga dapat menyertakan surat pengalaman kerja bagi yang memiliki.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online dan Rincian Biayanya
Cara buat secara offline
- Datang ke kantor Disnaker setempat.
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
- Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
- Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
- Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.
Baca juga: Catat, Ini Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Cara buat kartu kuning secara online
Untuk mekanisme online ini, Anda dapat mengunjungi laman Disnaker masing-masing daerah kabupaten atau kota.
Akan tetapi, belum semua daerah memiliki fasilitas ini, seperti contoh Disnaker Kabupaten Klaten.
Berikut prosedur pendaftaran online dihimpun dari laman http://disnaker.ciamiskab.go.id/:
- Mempersiapakan data pendukung dalam bentuk digital (foto/dokumen) apabila pendaftaran dilakukan secara online
- Melakukan pengisian data/formulir AK-II
- Mencetak nomor registrasi
- Mendatangi kantor Disnaker dengan membawa nomor registrasi untuk mencetak kartu kuning/AK-I
- Petugas menyerahkan kartu AK-I
- Pencari kerja mem-fotocopy kartu AK-I untuk dilegalisir
- Petugas melegalisir fotocopy kartu AK-I dan menyerahkan ke pencari kerja
Catatan: Kartu Kuning/AK-I dapat dicetak dengan membawa nomor registrasi
Baca juga: Cara Perpanjangan SIM lewat Ponsel dengan Aplikasi Digital Korlantas
Tentang kartu kuning
Kartu ini dapat digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan dan pendataan pencari kerja bagi Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan.
Ada beberapa ketentuan mengenai kartu kuning ini, di antaranya yakni:
1. Berlaku Nasional
2. Bila ada perubahan data/keterangan lainnya atau telah mendapat pekerjaan harap segera melapor
3. Apabila pencari kerja yang bersangkutan telah diterima bekerja maka Instansi/Perusahaan yang menerima agar mengembalikan AK/I ke Dinas Tenaga Kerja Setempat
4. Kartu berlaku selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan.
Baca juga: Begini Cara Mengurus E-KTP Hilang, Gratis dan Bisa Dicetak Kembali
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.