Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Cara Mengecek Uang Asli dan Palsu

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang/ upah minimum UMK UMP / UMR Jakarta 2021
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Jelang Ramadhan dan Idul Fitri, mulai marak jasa penukaran uang.

Mereka menawarkan jasa penukaran dari uang lama ke uang yang baru.

Namun, masyarakat perlu lebih hati-hati terhadap jasa penukaran yang tak resmi.

Warga juga diimbau lebih teliti lagi terhadap peredaran uang palsu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut ini cara mengecek uang asli dan palsu.

Baca juga: Layanan Penukaran Uang untuk Lebaran Dibuka hingga 11 Mei 2021, Tidak Melayani Perorangan

Cara cek keaslian uang

Keaslian uang rupiah bisa dilakukan dengan cara 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang.

Berikut ini cara mengecek keaslian uang melansir Indonesia.go.id:

1. Dilihat

Langkah pertama adalah melihat perubahan warna benang pengaman pada uang.

Lihat benang pengaman pada pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, atau perisai logo Bank Indonesia (BI) pada pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000.

Cari juga angka berubah warna yang tersembunyi pada pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, dan Rp 10.000, serta gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka.

2. Diraba

Langkah berikutnya adalah meraba permukaan uang.

Pada uang rupiah asli, akan terasa kasar pada sejumlah bagian mata uang.

Uang asli saat disentuh akan terasa kasar pada bagian gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, frasa NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, dan tulisan BANK INDONESIA.

Bagi penyandang tuna netra yang bisa meraba kode tuna netra (blind code).

Terdapat kode yang bisa diraba di sisi kiri dan kanan untuk mengenali nominal dan keaslian uang rupiah.

3. Diterawang

Setelah dilihat dan diraba, langkah berikutnya adalah mengangkat uang dan mengarahkannya pada cahaya.

Ketika diterawang, akan ditemukan gambar pahlawan, atau gambar ornamen pada peceahan tertentu, dan logo BI yang akan terlihat utuh.

Baca juga: Mengapa Masih Ada yang Percaya Penipuan Bermodus Penggandaan Uang?

Uang palsu

Ketika menerima uang palsu, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk melakukan hal-hal berikut:

  • Pertama, tidak membelanjakan uang palsu yang diterima.
  • Kedua, menyerahkan uang palsu yang diterima ke kantor bank terdekat untuk dimintakan klarifikasi kepada Bank Indonesia, atau mengajukan permohonan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia terdekat.
  • Ketiga, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan uang kepada kantor polisi terdekat.

Uang yang tidak berlaku

Sebagai tambahan, terdapat beberapa jenis uang rupiah yang sudah dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat digunakan lagi, oleh Bank Indonesia.

Berikut ini adalah jenis uang rupiah yang tak lagi berlaku mulai 1 Januari 2019:

  1. Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (gambar muka pahlawan nasional Cut Nyak Dhien).
  2. Rp 50.000 TE 1999 (Gambar muka WR Soepratman).
  3. Rp 20.000 TE 1998 (Gambar muka Ki Hajar Dewantara)
  4. Rp 100.000 TE 1999 (Gambar muka Ir Soekarno dan Mohammad Hatta berbahan Polymer).

BANK INDONESIA Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Mulai 1 Januari 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi