Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Penyintas Covid-19 Bisa Langsung Divaksin Tanpa Harus Menunggu 3 Bulan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO
Ilustrasi klarifikasi
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah informasi yang menyebutkan penyintas Covid-19 sudah bisa langsung divaksin tanpa menunggu tiga bulan setelah sembuh, beredar di media sosial.

Unggahan tersebut juga mencantumkan nama dr Adam Prabata sebagai sumber informasi.

Selain itu, unggahan itu juga menyatakan bahwa penundaan pemberian vaksin selama tiga bulan dikhususkan bagi mereka yang pernah mendapat terapi plasma konvalesen selama terkena Covid-19.

Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut perlu diluruskan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menegaskan bahwa penyintas Covid-19 masih harus menunggu tiga bulan, meski ketentuan itu tak tercantum dalam Surat Edaran Kemenkes No. SR.02.06/II/850/2021.

Narasi yang beredar

Informasi penyintas Covid-19 bisa langsung divaksin tanpa menunggu tiga bulan setelah sembuh diunggah oleh akun Kabar Baik Dari Indonesia Sejak 2021 pada 13 April 2021.

Berikut isi unggahannya:

Kabar baik untuk penyintas Covid19 berasal dari Kementerian Kesehatan RI yaitu tidak perlu menunggu tiga bulan untuk mendapat vaksinasi Covid19.

"Baru-baru ini, muncul surat dari Kemenkes yang menunjukkan sudah tidak ada lagi screening bagi penyintas Covid19 yang artinya mereka sudah tidak perlu menunggu hingga 3 bulan lagi untuk mendapatkan vaksin," begitu pesan kandidat Ph.D dari Kobe University, dr. Adam Prabata yang diterima Mata Indonesia News, Selasa 13 April 2021.

Sekarang para penyintas itu bisa mendapat vaksin Covid19 setelah selesai melakukan isolasi atau dinyatakan sembuh.

Jika ada penundaan selama tiga bulan atau 90 hari untuk mendapat vaksin adalah mereka yang pernah mendapat terapi plasma konvalesen atau antibodi monoklonal selama terkena Covid19.

Saat ini, vaksinasi Covid19 terhadap penduduk Indonesia terus dikebut agar cepat memperoleh kondisi herd immunity.

Meski sejumlah negara produsen vaksin melakukan embargo, Pemerintah Jokowi sudah melakukan langkah cepat sebagai solusi menjaga pasokan vaksin tersebut.
Kabar Baik, Penyintas Covid19 Tak Perlu Tunggu 3 Bulan untuk Divaksin - MINEWS http://gnewsfromindo.blogspot.com/.../kabar-baik... April 13, 2021 at 09:42PM

Narasi serupa juga banyak tersebar di aplikasi perpesanan WhatsApp.

Lantas, benarkan penyintas Covid-19 tak perlu menunggu tiga bulan setelah sembuh untuk divaksin?

Penelusuran Kompas.com

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menegaskan, pasien yang terinfeksi Covid-19 masih harus tetap menunggu selama tiga bulan setelah sembuh untuk bisa divaksin.

"Ndak (benar), tetap harus menunggu 3 bulan," kata Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/4/2021).

Kebijakan tersebut diberlakukan meskipun dalam Surat Edaran Kemenkes No. SR.02.06/II/850/2021 ketentuan itu tak lagi disebutkan.

Nadia menyebut hal itu tak berpengaruh pada syarat vaksin bagi penyintas Covid-19.

"Bukan berarti ndak tercantum, berarti tidak masuk," ujarnya.

Nadia menjelaskan, alasan penyintas Covid-19 harus menunggu tiga bulan untuk divaksin adalah karena antibodi dalam tubuh yang masih tinggi.

Kekebalan tubuh itu didapatkan secara alamiah setelah terinfeksi dan sembuh dari virus corona.

Apabila vaksinasi disuntikkan saat kondisi antibodi masih tinggi, hal itu justru menghilangkan manfaat vaksin.

"Ndak ada manfaatnya, justru nanti turun baru kita vaksinasi," jelas dia.

Sementara itu, dr Adam Prabata yang dijadikan rujukan dalam unggahan tersebut juga telah memberikan klarifikasi melalui unggahan Instagram.

"Untuk yang beberapa hari saya post itu mengenai penyintas Covid-19 tidak perlu menunggu 3 bulan ternyata kurang tepat karena katanya 'tidak tercantum di petunjuk teknis itu bukan artinya tidak ada' yang artinya itu adalah murni kesalahan saya dalam menginterpretasi petunjuk teknisnya," tulis dia.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi yang menyebut penyintas Covid-19 tak perlu menunggu tiga bulan untuk bisa divaksin, perlu diluruskan.

Meski dalam Surat Edaran Kemenkes No. SR.02.06/II/850/2021 ketentuan itu tak lagi disebutkan, tetapi Kemenkes menegaskan bahwa penyintas Covid-19 tetap harus menunggu tiga bulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi